Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menawarkan hadiah uang tunai senilai 1 juta dolar AS (Rp18,14 miliar) bagi siapa saja yang melaporkan dugaan kecurangan pemilu, baik pemilihan sebelumnya maupun Pemilu Paruh Waktu 2026. Hadiah tersebut dijanjikan akan diberikan apabila laporan yang diajukan terbukti secara hukum hingga berujung pada penangkapan dan vonis bersalah terhadap pelaku.
Pengumuman yang disampaikan pada Senin (26/10/2026) ini dirilis hanya sepekan menjelang pemungutan suara pemilu sela pada 3 November 2026. Langkah kontroversial tersebut langsung menuai sorotan di tengah ketatnya persaingan perebutan kursi Kongres serta kekhawatiran sejumlah negara bagian atas potensi intervensi aparat federal.
