Jakarta, IDN Times - Uruguay melegalkan euthanasia pada Rabu (15/10/2025), menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengesahkan undang-undang yang memperbolehkan bunuh diri dengan bantuan.
Senat Uruguay mengesahkan RUU Kematian Bermartabat pada Rabu (15/10/2025), dengan 20 dari 31 legislator yang hadir memberikan suara setuju. RUU tersebut memungkinkan setiap orang dewasa yang sehat secara mental dan berada pada tahap terminal dari penyakit yang tidak dapat disembuhkan untuk memilih mengakhiri hidup dengan bantuan tenaga medis profesional.
“Ini adalah peristiwa bersejarah yang menempatkan Uruguay di garis depan dalam mengatasi masalah-masalah yang sangat manusiawi dan sensitif,” kata Wakil Presiden Carolina Cosse, dikutip dari Euro News.
