Jakarta, IDN Times - Parlemen Yunani meloloskan rancangan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial pada Jumat (23/10/2026). Berdasarkan laporan media setempat, aturan hukum ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027 mendatang.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari konten daring berbahaya, perundungan siber, dan fitur platform yang mendorong penggunaan berlebihan. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menyatakan Yunani menargetkan diri menjadi negara anggota Uni Eropa pertama yang memberlakukan larangan semacam ini.
