Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Peradaban yang Memiliki Sistem Hukum Paling Adil 

ilustrasi perdaban Yunani kuno (commons.wikimedia.org/James Stuart)

Sejarah mencatat, banyak peradaban kuno yang memiliki sistem hukum yang sangat maju untuk zamannya. Sistem-sistem ini tidak hanya mengatur kehidupan masyarakat, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan yang dipegang teguh. Meski terpisah oleh waktu dan geografis, beberapa peradaban ini menunjukkan bahwa keadilan adalah prinsip universal yang selalu diperjuangkan.

Nah, kali ini kita akan mengulik lima peradaban yang terkenal dengan sistem hukumnya yang adil dan berpengaruh. Dari aturan yang tertulis di batu hingga kitab suci, sistem hukum ini menjadi fondasi bagi banyak prinsip hukum modern. Yuk, simak peradaban mana saja yang layak disebut sebagai pelopor keadilan!

1. Peradaban Mesopotamia, Code of Hammurabi

ilustrasi code of Hammurabi (commons.wikimedia.org/Haider Adnan)

Code of Hammurabi adalah salah satu sistem hukum tertua yang pernah ditemukan. Dibuat oleh Raja Hammurabi dari Babilonia sekitar 1754 SM, kode ini terdiri dari 282 hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari perdagangan hingga keluarga. Prinsip "mata ganti mata, gigi ganti gigi" menjadi ciri khasnya, meski terkesan keras, tujuannya adalah menciptakan keadilan yang setara.

Sistem hukum ini diukir di sebuah batu besar agar bisa dibaca oleh semua orang, menunjukkan transparansi yang luar biasa untuk zamannya. Meski ada hierarki sosial, hukum ini mencoba melindungi hak-hak kelompok rentan seperti wanita dan anak-anak. Code of Hammurabi menjadi inspirasi bagi banyak sistem hukum modern, terutama dalam hal penegakan keadilan yang tegas dan jelas.

2. Peradaban Mesir Kuno, Hukum Ma'at

ilustrasi hukum Ma'at (commons.wikimedia.org/Unknown author)

Konsep Ma’at dalam peradaban Mesir Kuno bukan sekadar hukum, tetapi juga prinsip hidup yang mengedepankan kebenaran, keseimbangan, dan keadilan. Ma’at diwakili oleh dewi bersayap yang melambangkan harmoni antara manusia, alam, dan dewa-dewa. Hukum ini mengatur segala hal, mulai dari urusan sehari-hari hingga ritual keagamaan.

Yang menarik, Ma’at tidak hanya diterapkan oleh rakyat biasa, tetapi juga oleh para Firaun. Mereka dianggap sebagai penjaga keadilan dan bertanggung jawab untuk memastikan keseimbangan di masyarakat. Sistem ini menekankan bahwa keadilan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya otoritas penguasa. Prinsip ini masih relevan hingga hari ini, terutama dalam konsep keadilan sosial.

3. Peradaban Yunani Kuno, Hukum Athena

ilustrasi perdaban Yunani kuno (commons.wikimedia.org/James Stuart)

Athena dikenal sebagai kota yang mempelopori demokrasi dan sistem hukum yang adil. Di bawah kepemimpinan Solon pada abad ke-6 SM, Athena menciptakan serangkaian hukum yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sosial. Solon menghapus perbudakan akibat utang dan memberikan hak suara kepada warga biasa, meski masih terbatas pada pria dewasa.

Sistem hukum Athena juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan. Pengadilan dilakukan oleh juri yang terdiri dari warga biasa, bukan hanya oleh elit penguasa. Meski tidak sempurna, sistem ini menjadi fondasi bagi banyak prinsip hukum modern, seperti persamaan di depan hukum dan hak untuk didengar.

4. Peradaban Romawi, Hukum Dua Belas Meja

ilustrasi hukum dua belas meja (commons.wikimedia.org/Sebastian Sapia)

Hukum Dua Belas Meja adalah salah satu pencapaian terbesar Romawi Kuno dalam bidang hukum. Dibuat sekitar 450 SM, hukum ini ditulis di atas 12 tablet kayu dan dipajang di pusat kota agar bisa diakses oleh semua orang. Tujuannya adalah untuk menciptakan transparansi dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh para bangsawan.

Hukum ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak properti hingga prosedur pengadilan. Salah satu prinsip utamanya adalah "audi alteram partem" (dengarkan kedua belah pihak), yang menjadi dasar sistem hukum modern. Meski Romawi dikenal sebagai kekaisaran yang ekspansif, sistem hukumnya justru mengedepankan keadilan dan kesetaraan bagi warga negara.

5. Peradaban Islam Abad Pertengahan, Syariah dan Sistem Qadi

ilustrasi peradaban Islam pertengahan (commons.wikimedia.org/1330 artist)

Dilansir dari Britannica, sistem hukum Islam yang dikenal sebagai Syariah berkembang pesat pada abad pertengahan. Syariah tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga moral dan spiritual. Sistem ini menekankan keadilan, kejujuran, dan perlindungan terhadap hak-hak individu, terutama kelompok minoritas.

Salah satu elemen kunci dalam sistem hukum Islam adalah peran Qadi, atau hakim, yang bertugas menyelesaikan sengketa berdasarkan prinsip Syariah. Qadi diharapkan bersikap adil dan tidak memihak, terlepas dari status sosial atau agama pihak yang bersengketa. Sistem ini menjadi contoh bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan adil.

Dari Mesopotamia hingga Islam abad pertengahan, kelima peradaban ini menunjukkan bahwa keadilan adalah nilai universal yang selalu diperjuangkan. Meski berbeda dalam cara penerapannya, sistem hukum mereka memiliki tujuan yang sama yaitu menciptakan masyarakat yang seimbang dan harmonis.

Pelajaran dari sejarah ini mengingatkan kita bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga cerminan nilai-nilai yang dipegang oleh suatu masyarakat. Dengan mempelajari sistem hukum kuno, kita bisa mengambil inspirasi untuk menciptakan keadilan yang lebih baik di masa kini. Jadi, siapa bilang sejarah itu membosankan? Justru, dari sanalah kita belajar bahwa keadilan adalah prinsip yang tak lekang oleh waktu!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Daffa A.N
EditorDaffa A.N
Follow Us