Babak Baru Kasus Louvre Surabaya: Eksepsi Perbasi Ditolak

Jakarta, IDN Times - Konflik yang melibatkan Lovre Surabaya dengan Perbasi memasuki babak baru. Eksepsi dari Perbasi selaku tergugat ternyata telah ditolak Majelis Hakim.
Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela pada perkara Nomor 261/Pdt.G/2023 dan Nomor 262/Pdt.G/2023, Selasa 14 November 2023 2023 lalu.
Sebelumnya, Perbasi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini lantaran masuk dalam yurisdiksi Arbitrase Olahraga.
1. Louvre Surabaya apresiasi Putusan Sela yang dijatuhkan

Karena eksepsinya ditolak, Kuasa Hukum Louvre Surabaya, Rinto Wardana mengklaim bahwa gugatan klub kepada Perbasi akan masuk ke tahap pokok perkara usai Putusan Sela diberikan. Louvre Surabaya juga mengapresiasi Putusan Sela tersebut.
"Kami mengapresiasi Putusan Sela ini karena lingkup gugatan kami bukan terkait dengan sengketa yang termasuk lingkup keolahragaan. Dengan ditolaknya Eksepsi dari tergugat maka pemeriksaan masuk pada pokok perkara," kata Rinto Wardana dalam keterangannya.
2. Dibekukan, Louvre rugi besar

Louvre Surabaya menggugat Perbasi lantaran kerugian yang mereka alami. Sebab, selain dibekukan, gaji para pemain lokal yang dijaminkan Louvre ikut ditahan Perbasi beberapa waktu lalu.
"Ini mengenai uang untuk gaji pemain klub yang ditahan oleh Perbasi dengan dalih agar terjamin pembayaran gaji pemain. Setelah itu, Perbasi beralasan juga bahwa Louvre punya kewajiban penyelesaian tagihan supplier yang belum terbukti kebenarannya," kata Rinto.
"Ini kan blunder. Sejak kapan Perbasi diberi kewenangan mengurus transaksi dagang pemilik klub? Mereka tidak paham bahwa kontrak itu hanya mengikat para pihak yang menyepakatinya," Rinto menambahkan.
3. Louvre Surabaya dibekukan karena diduga terlibat match fixing

Polemik ini bermula dari sikap Perbasi yang membekukan Louvre Surabaya tekait dugaan match fixing. Louvre Surabaya langsung dibekukan, meski belum ada kepastian dari hasil investigasi.
Pemilik Louvre Indonesia, Erick Herlangga, sudah membantah tuduhan tersebut di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Tuduhan tersebut memaksa Louvre Surabaya untuk mengembalikan uang sponsor sekaligus pemutusan hubungan kerjasama. Bahkan mereka tak dapat lagi mengikuti ABL karena hukuman Perbasi tersebut.
Kerugian ini yang membuat Louvre Surabaya melayangkan gugatan sebesar Rp114 miliar kepada Federasi Bola Basket Indonesia tersebut.