Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka, Erick Thohir Dukung Proses Hukum

- Erick Thohir mendukung langkah kepolisian menangani perkara HB, mantan pelatih kepala Pelatnas FPTI.
- HB telah menjadi tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.
- Berkas perkara sudah P-21 dan proses berlanjut ke Tahap 2 di Kejari Kota Bekasi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir, mendukung penuh langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pelatih kepala Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB. Bareskrim Polri telah menetapkan HB sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri panjat tebing.
Perkara tersebut diduga terjadi berulang kali dalam rentang 2022 hingga Desember 2025. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan proses hukum berlanjut dengan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Kota Bekasi.
1. Erick tegaskan negara akan lindungi atlet

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Erick Thohir. (IDN Times/Tunggul Damarjati) Erick menegaskan, proses hukum harus dikawal hingga tuntas dengan tetap mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap para korban. Erick berharap, korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan.
“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengungkap perkara ini secara tuntas serta menetapkan pelaku sebagai tersangka. Proses ini juga merupakan bukti bahwa segala bentuk kekerasan dan pelecehan tidak mendapatkan tempat, dan setiap pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal serta dilarang kembali berkecimpung di dunia olahraga. Yang paling penting juga adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan atlet yang seharusnya berada di lingkungan yang aman justru mengalami kekerasan atau pelecehan. Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak pada korban,” kata Erick dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).
2. Kasus Jadi Momentum Benahi Ekosistem Olahraga

Menpora RI, Erick Thohir di sesi potrait Indonesia Summit 2026.(IDN Times/Herka Yanis) Menurut Erick, kasus ini tidak hanya terkait dengan proses hukum terhadap seorang individu. Ini juga diharapkan menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional.
“Olahraga harus menjadi ruang yang aman bagi setiap atlet untuk tumbuh, berlatih, berprestasi, dan mengharumkan nama bangsa. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan, relasi kuasa, kekerasan, apalagi kekerasan seksual. Prestasi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan martabat dan keselamatan atlet,” kata Erick.
Erick meminta seluruh induk organisasi cabang olahraga, pengurus, pelatih, ofisial, serta pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet menjadikan keselamatan dan perlindungan atlet sebagai prioritas. Erick memastikan, Kemenpora juga akan terus mendorong penguatan sistem pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan penanganan kasus yang berpihak kepada korban.
3. Minta korban fokus pemulihan

Sesi jumpa pers pelepasan atlet panjat tebing Indonesia ke Kejuaraan Asia 2026. (IDN Times/Sandy Firdaus) Erick berharap para korban mendapatkan ruang yang cukup untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologis tanpa tekanan dan stigma. Erick juga berharap korban mendapatkan dukungan dari keluarga, federasi, pemerintah, serta masyarakat agar para korban dapat kembali menjalani kehidupan dan karier mereka dengan aman.
“Harapan saya kepada para korban, tetap kuat dan jangan merasa bersalah atas apa yang terjadi. Fokus pada pemulihan diri. Kami berharap mereka mendapatkan dukungan dari keluarga, federasi, pemerintah, dan seluruh masyarakat. Yang harus kita bangun adalah lingkungan yang membuat korban merasa aman untuk menjalani kehidupan dan karier mereka kembali,” kata Erick.




















