Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Panitia Munas IKASI Sayangkan Adanya Deklarasi Amir Yanto Selaku Ketum

Ketua Umum IKASI yang baru, Agus Suparmanto. (Dok. IKASI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Panitia Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Arif Jamaludin menyayangkan adanya deklarasi dari sembilan provinsi yang mengusung Amir Yanto sebagai Ketua Umum IKASI. Apalagi, deklarasi ini dilakukan di luar acara Munas IKASI.

Padahal berdasarkan hasil Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon Ketua Umum IKASI 2022, Amir Yanto tidak lolos verifikasi dikarenakan tidak melengkapi berkas yang telah dikembalikan oleh tim verifikasi. Keputusan ini pun tidak sah karena melanggar ketentuan AD/ART IKASI.

“Dalam AD/ART tidak ada namanya Munas lanjutan. Ini jelas apa yang dilakukan oleh beberapa pendukung Amir Yanto melanggar dan bisa merusak marwah atau nama baik IKASI," ujar Arif dalam keterangan resminya.

1. Syarat pencalonan Ketum sudah diinformasikan

Ketua Umum IKASI yang baru, Agus Suparmanto. (Dok. IKASI)

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum IKASI 2022-2026, Harry Jost, menyatakan bahwa deklarasi sepihak yang dilakukan oleh tim sukses Amir Yanto telah melanggar ketentuan Munas IKASI 2022. Apalagi, Amir juga tidak melengkapi berkas yang ada.

“Sebelum Munas ini, kita sudah buka pendaftaran calon ketua umum secara terbuka yang sudah kami informasikan kepada seluruh pengurus provinsi dan diumumkan di media juga. Namun yang melengkapi berkas dan memenuhi syarat hanya ada satu calon saja yakni Agus Suparmanto," ujar Harry.

2. Kronologis kegagalan Amir Yanto jadi calon ketua umum

Ketua Umum IKASI yang baru, Agus Suparmanto. (Dok. IKASI)

Amir Yanto mengajukan 12 dukungan suara, tetapi tiga suara tidak sah karena pemberi dukungan tidak mempunyai SK kepengurusan yang berlaku. Ada juga satu suara yang memberikan dukungan ganda sehingga hanya delapan suara dukungan yang sah.

Sedangkan Agus Suparmanto mangajukan 19 suara dukungan suara. Namun satu dukungan suara tidak sah karena satu suara memberikan dukungan ganda, sehingga hanya 18 suara dukungan yang sah.

“Tahun ini Munas IKASI diikuti 27 provinsi, namun ada sembilan provinsi yang memilih walkout, dan 18 provinsi tetap mengikuti Munas. Acara tetap berjalan setelah dinyatakan kuorum cukup dua per tiga dari 27 provinsi yang hadir," ungkap Harry.

3. Keputusan Munas IKASI tak dapat diganggu gugat

Ketua Umum IKASI yang baru, Agus Suparmanto. (Dok. IKASI)

Lebih lanjut, Harry menjabarkan bahwa hasil Munas IKASI yang menetapkan Agus Suparmanto sebagai ketua umum baru, tak dapat diganggu gugat. Alhasil, Munas lanjutan yang dilakuman sembilan provinsi tidak akan memengaruhi hasil dari Munas IKASI.

“Keputusan Munas IKASI 2022-2026 yang salah satu agendanya menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat dengan apa pun," ungkap Harry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rendra Saputra
Sandy Firdaus
Rendra Saputra
EditorRendra Saputra
Follow Us