Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan Kiper Sepak Bola Profesional Berubah, Kayak Gimana?

ilustrasi sepak pojok (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Perubahan aturan terkait kiper muncul dalam rapat Badan Peraturan Sepak Bola Dunia (IFAB), Sabtu (1/3/2025). Dalam momen itu, IFAB melakukan revisi terhadap peraturan kiper untuk memegang bola.

Awalnya, kiper dilarang buat memegang bola lebih dari enam detik. Jika melanggar, maka akan terjadi tendangan bebas gak langsung.

Kini, IFAB mengubahnya dengan hukuman sepak pojok jika kiper melakukan pelanggaran memegang bola lebih lama dari delapan detik. 

1. Dilakukan uji coba di tiga negara

Dilansir ESPN, uji coba sudah dilakukan dalam Premier League 2 (Akademi), Malta, serta sepak bola Italia. Hasil uji coba dijadikan bahan evaluasi untuk mengambil keputusan terkait aturan tersebut secara bulat pada akhir 2025.

Sudah 400 laga yang diterapkan dalam uji coba aturan ini. Hasilnya, ada tiga laga yang berujung pada pelanggaran tersebut dan semuanya berasal dari Inggris.

2. Uji coba sudah valid

Sebenarnya, uji coba telah dianggap valid hasilnya. Di Eropa, peraturan ini langsung diterapkan pada musim 2025/26.

IFAB punya alasan tersendiri mengapa aturan terkait memegang bola oleh kiper harus diubah. Mereka menilai selama ini kiper terlalu dirugikan atas peraturan tersebut.

Hukuman sepakan bebas tak langsung, dianggap memperbesar peluang cetak gol. Makanya, demi menjaga intensitas laga agar lebih adil, hukuman diubah menjadi sepak pojok.

3. Sudah lewati sejumlah studi

Aturan ini juga diterapkan atas hasil dari beberapa studi. IFAB dengan sejumlah partner menyatakan jika rata-rata kiper sudah melepaskan bola dari genggamannya di bawah atau tepat enam detik.

Makanya, peningkatan durasi selama delapan detik dan hukuman sepak pojok dianggap tepat. Meski, sebenarnya masih ada kerancuan soal status memegang bola terlalu lama yang dianggap membuang-buang waktu dan bukan menjadi tindakan sportif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us