Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bek PSG Achraf Hakimi Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Achraf Hakimi. (acefootball.com)

Jakarta, IDN Times - Bek Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, tersandung kasus pelecehan seksual. Dia dituding melecehkan seorang wanita dan kasusnya saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Prancis.

Investigasi tersebut dipimpin oleh kantor Kejaksaan Nanterre, pinggiran kota Paris. Belum ada tanggapan dari manajemen PSG terkait hal itu.

1. Bermula dari laporan korban

Achraf Hakimi (football365.com)

Melansir ESPN, seorang perempuan berusia 23 tahun pergi ke kantor polisi setempat pada akhir pekan lalu dan melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan Hakimi. Peristiwa itu disebut terjadi di kawasan Boulogne-Billiancourt, Prancis.

Hakimi dan korban diduga bertemu pada Januari 2023 lalu, setelah berkomunikasi lewat media sosial Instagram. Menurut laporan, korban sebenarnya hanya ingin membuat laporan tanpa melayangkan tuntutan. Namun, Kejaksaan Prancis memutuskan untuk melakukan penyelidikan.

2. PSG masih bungkam

Instagram Achraf Hakimi (https://www.instagram.com/achrafhakimi/)

Bentuk pelecehan yang dimaksud adalah pemaksaan dalam hubungan fisik. Korban menyatakan sempat pergi dengan Hakimi pada Sabtu malam. Mereka memesan layanan mobil mewah sewaan, VTC. Kemudian, di lokasi kejadian, korban mengaku sempat dicium dan disentuh Hakimi, padahal tak mendapat persetujuan. 

Manajemen PSG masih bungkam soal tudingan ini. Hakimi pun masih diam seribu bahasa terkait kasus yang menimpanya.

3. Hakimi punya peran penting di PSG

Unggahan Kylian Mbappe bersama Achraf Hakimi (Instagram.com/k.mbappe)

Kasus ini sebenarnya bisa mengganggu stabilitas PSG. Sebab, Hakimi punya peranan penting di PSG. Posisinya tak tergantikan di sisi kanan pertahanan PSG, jika berada dalam kondisi fit. 

Selain itu, masalah ini bisa saja merusak citra Hakimi. Sebab, selama ini pria Maroko tersebut dikenal santun di dalam dan luar lapangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Margith Juita Damanik
EditorMargith Juita Damanik
Follow Us