Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Edukasi Suporter Klub, PT LIB dan Kemenpora Kolaborasi

WhatsApp Image 2025-07-29 at 01.46.47.jpeg
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenpora dengan PT LIB (IDN Times/Margith Damanik)
Intinya sih...
  • Program edukasi diujicobakan ke 10 klub sepak bola Indonesia
  • Kerja sama dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan Pasal 55 UU no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan
  • Kerja sama ini bertujuan menciptakan atmosfer sepak bola yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas

Jakarta, IDN Times – PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) atau yang kini bernama Indonesia League (I.League) resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Keduanya berkolaborasi untuk menjalankan program edukasi bagi suporter sepak bola Indonesia.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Gedung Kemenpora, Jakarta pada Senin (28/7/2025). Proses penandatangannan dilakukan antara Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus dan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Airotedjo dan Komite Eksekutif PSSI, Eko Setiawan.

1. Diujicobakan ke 10 klub

73cf1425-9f76-42d0-b5b0-9075bceaf2d1.jpg
Menpora Dito Ariotedjo di Kemenpora, Rabu (9/7/2025). (IDN Times/Tino).

Program edukasi ini akan diujicobakan ke 10 titik di Indonesia. Akan ada 10 klub yang menerapkan kerja sama ini yakni Persija Jakarta, Persib Bandung, PSM Makassar, Persebaya Surabaya, Bali United, Arema, PSS Sleman, Semen Padang, Borneo FC Samarinda, dan Maluku United.

Perjanjian akan berjalan secara terus menerus dalam setiap musimnya. “(kerja sama) akan jalan teurs ya. Karena tiap-tiap musim kan akan dilihat kembali,” kata Ferry kepada wartawan.

2. Wujud pelaksanaan Pasal 55 UU no 11 tahun 2022

WhatsApp Image 2025-07-29 at 01.46.47 (1).jpeg
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenpora dengan PT LIB (IDN Times/Margith Damanik)

Kerja sama ini juga dilakukan dalam rangka mewujudkan pelaksanaan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Khususnya Pasal 55 yang menyoroti peran suporter sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan olahraga profesional.

“Jadi ini lebih kepada menyiapkan supporter kita lebih agar aware dengan rules dan juga etika serta culture yang harus kita sama-sama benahi agar pada intinya bagaimana menaikkan taraf industri olahraga di Indonesia ini lebih baik. Yang ujungnya pasti ke kesejahteraan dan juga pembinaan,” kata Dito.

3. Bentuk kerja sama yang bisa dirasakan fans

WhatsApp Image 2025-07-29 at 01.46.48.jpeg
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemenpora dengan PT LIB (IDN Times/Margith Damanik)

Baik PT LIB dan Kemenpora berharap ini akan menjadi langkah awal dalam menciptakan atmosfer sepak bola nasional yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas. Kerja sama ini nantinya akan meliputi berbagai bentuk kegiatan edukatif.

Mulai dari penguatan kompetensi dan pemahaman terhadap regulasi serta tata kelola suporter sepak bola, distribusi materi kampanye komunikasi dan informasi yang menekankan nilai-nilai sportivitas, toleransi, dan kebhinekaan, serta sosialisasi bersama mengenai peraturan dan etika suporter, serta bahaya kekerasan dan ujaran kebencian di lingkungan pertandingan.

Selain itu, berbagai inisiatif lainnya yang bertujuan membentuk perilaku suporter yang positif, konstruktif, dan mencerminkan semangat persatuan dalam keberagaman juga akan dilakukan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us