Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Joko Driyono Jadi Tersangka, Exco PSSI akan Rapat Darurat

Joko Driyono, Ketua PSSI sementara. (IDN Times/Imam Rosidin)

Jakarta, IDN Times - Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) bergerak cepat untuk menentukan status Plt. Ketua Umumnya, Joko Driyono. Mereka akan segera menggelar rapat Komite Exco untuk mencari solusi setelah Jokdri, sapaan akrab Joko Driyono, ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka, Jumat (16/2) malam. Gusti Randa memastikan PSSI akan menggelar rapat Exco pada Minggu (17/2). Namun, dirinya enggan berspekulasi mengenai status Jokdri di PSSI bagaimana ke depannya.

1. Gusti belum bisa pastikan status Jokdri ke depan

IDN Times/Imam Rosidin

Ia pun enggan menyebutkan siapa yang akan menggantikan Jokdri dari kursi Ketum jika kemungkinan posisi yang bersangkutan diganti. Ia cuma menjawab bahwa semuanya akan dibahas dalam rapat Exco besok. "Kami belum membicarakan terkait posisi Ketum (pengganti Jokdri) dalam rapat darurat. Nanti semua akan dibahas saat rapat Exco PSSI. Agendanya belum tahu," kata Gusti, Sabtu (16/2).

2. Ada kemungkinan Jokdri digantikan Iwan

Instagram/aremaloop

Mengacu kepada Statuta PSSI Pasal 29 Ayat 6, jika kemungkinan Jokdri dicopot dari jabatannya, Iwan Budianto yang kemungkinan bakal naik menggantikan posisinya. Sebagaimana diketahui, Pasal tersebut menyebut "Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.'

Mengenai kemungkinan digelarnya Kongres Luar Biasa, belum ada keterangan resmi dari pihak PSSI. Hanya saja, jika ada 2/3 voters PSSI menginginkannya, KLB bisa saja digelar untuk memilih Ketum yang baru.

3. Jokdri dianggap melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP

ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jokdri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan perusakan barang bukti oleh Satgas Anti-Mafia Bola. Jokdri kedapatan berusaha menghancurkan barang bukti yang berhubungan dengan pengaturan skor di bekas kantor PT LI beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP, Jokdri terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum.

4. Jokdri dicekal pihak imigrasi untuk bepergian

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Pihak kepolisian sendiri sudah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Dirjen Imigrasi untuk Jokdri, Jumat (16/2). Hal itu membuat Jokdri tak bisa bepergian ke luar negeri dan harus menjalankan proses hukum yang ditetapkan kepolisian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us