Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menggugat Komdis PSSI Lewat Banding Atas Putusan PSS

Pemain Persik Kediri saat melawan PSS Sleman. IDN Times/ istimewa
Intinya sih...
  • Football Institute mengajukan banding kepada Komdis PSSI terkait putusan terhadap PSS Sleman.
  • Bandung tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian fakta dalam putusan Komdis PSSI dan kesalahan dalam menerapkan peraturan.
  • Surat banding juga ditembuskan kepada Exco PSSI Arya Sinulingga dan Wakil Ketua Komisi Banding Umar Husin.

Jakarta, IDN Times - Football Institute masih lantang menyuarakan kritiknya kepada Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Terbaru, mereka menggugat badan yudisial federasi itu lewat sebuah permohonan banding, perkara putusan soal PSS Sleman.

Sebelumnya, dilansir keterangan resmi PT Liga Indonesia Baru (LIB), Komdis PSSI memberikan hukuman berupa pengurangan tiga poin pada penampilan PSS Sleman di BRI Liga 1 2024/25 dan hukuman denda sebesar Rp 150 juta. Hal itu berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2023.

"Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI 2023, Klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan poin tiga dan denda Rp150.000.000 berlaku pada kompetisi Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025," tulis keterangan resmi itu.

Hukuman ini membuat Football Institute berang. Founder mereka, Budi Setiawan, langsung mengeluarkan surat permohonan banding kepada Komisi Banding PSSI atas keputusan Komdis PSSI.

1. Apa isi banding dari Football Institute?

Pemain Persik Kediri saat melawan PSS Sleman. IDN Times/ istimewa

Dalam surat yang IDN Times terima, permohonan banding Football Institute atas putusan Komdis PSSI ini diajukan tepat pada 17 Agustus 2024. Begini isi permohonan bandingnya.

"Football Institute mengajukan permohonan Banding kepada Komisi Banding PSSI cc Ketua Umum PSSI atas putusan Komisi Disiplin PSSI No. 001/SK/KD-PSSI/VIII/2024 terkait suap PSS Sleman tanggal 6 Agustus 2024. Secara resmi surat sudah diemail ke pssi. Tidak hanya itu, surat permohonan Banding ini juga ditembuskan kepada Exco PSSI Arya Sinulingga dan Wakil Ketua Komisi Banding Umar Husin," tulis surat itu.

Dasar dalam pengajuan banding ini juga tidak sembarangan. Budi menyatakan dalam suratnya, banding ini diajukan atas dasar hukum pasal 122 Kode Disiplin PSSI 2023.

"Pengajuan permohonan banding didasarkan pada pasal 122 Kode Disiplin PSSI 2023, bahwa ada ketidaksesuaian fakta dalam amar putusan Komisi Disiplin PSSI dan adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan dan dalam menerapkan peraturan," tulis surat itu.

2. Sebentuk tindakan untuk mengatasi kejahatan di sepak bola

Football Institute rilis data evaluasi Liga 1, 2, dan EPA. (IDN Times/Sandy Firdaus)

Dalam surat bandingnya itu, Budi mengakui Football Institute memang bukan pihak yang berperkara dalam masalah ini dan tidak dapat mengajukan banding. Namun, ini jadi aksi nyata untuk mengatasi kejahatan sepak bola di Indonesia.

"Kami tidak dapat diam saja melihat sepak bola dipermainkan. Sehingga dalam fase transformasi sepakbola Indonesia yang saat ini sedang di supervisi FIFA, kami berharap, serta meminta PSSI dan Komite Banding dan Komite Etik untuk dapat memberikan atensi khusus terhadap situasi ini," tulis surat itu.

3. Memang ada pasal yang dilewatkan Komdis PSSI

PSS kalah telak dengan dua gol tanpa balas dari Persik Kediri pada pertandingan yang digelar di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2024). (Instagram/pssleman)

Dalam putusan untuk PSS itu, Komdis PSSI merujuk pada Pasal 64 ayat 1, 2, dan 3, serta Pasal 141 dari Kode Disiplin PSSI 2023. Jika merujuk hanya pada itu saja, benar adanya PSS cuma dihukum denda Rp150 juta dan pengurangan tiga poin saja.

Namun, Komdis PSSI lupa ada ayat 4 dan 5 juga dalam pasal tersebut. Nah, dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Sleman yang sudah inkrah soal kasus PSS pada 2018, apalagi melibatkan jajaran manajemen PSS, harusnya ayat ini diterapkan.

Berikut bunyi dari Pasal 64 ayat 4 dan 5 Kode Disiplin PSSI

4. Dalam keterlibatan kasus suap yang sangat serius dan atau dalam keterlibatan kasus suap yang dilakukan secara berulang, maka sanksi yang dijatuhkan adalah berupa sanksi larangan beraktivitas dalam sepak bola seumur hidup di manapun di dunia. PSSI akan melaksanakan prosedur administrasi yang diperlukan kepada AFC dan FIFA agar sanksi yang dijatuhkan tersebut berlaku secara internasional.

5. Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi:a. diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2; b. degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2; dan c. denda sekurang-kurangnya Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah)

Dalam praktiknya, Komdis PSSI hanya mengambil sanksi terendah, tanpa mempertimbangkan dampak match fixing PSS lawan Madura FC pada 2018. Padahal, adanya putusan Pengadilan Negeri Sleman menandakan seriusnya match fixing ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sandy Firdaus
EditorSandy Firdaus
Follow Us