Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Ilustrasi pengaturan skor (panditfootball.com)
Ilustrasi pengaturan skor (panditfootball.com)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sudah bergerak. Terbaru, mereka menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap yang dilakukan para perangkat klub dalam laga Liga 2 pada 2018.

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan 6 orang tersangka,” kata Wakabareskrim Polri yang juga Kasatgas Antimafia Bola Irjen Pol Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

1. Siapa saja tersangka tersebut?

Ilustrasi suap dan politik transaksional (Pixabay/Geralt)
Ilustrasi suap dan politik transaksional (Pixabay/Geralt)

Keenam tersangka itu adalah seorang liaison officer berinisial K, kurir pengantar uang berinisial A, dan beberapa wasit. 

Sejumlah wasit yang terlibat di antaranya, wasit tengah berinisial M, asisten wasit satu berinisial E, asisten wasit dua berinisial R, dan wasit cadangan berinisial A. 

Lalu, bagaimana modus dari match fixing ini?

2. Modus operandi dari match fixing

Ilustrasi wasit. (Pixabay.com/planet_fox)
Ilustrasi wasit. (Pixabay.com/planet_fox)

Asep Edi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, match fixing ini terjadi dalam sebuah laga Liga 2 antara klub X dan Y pada November 2018. Modus operandinya, pihak klub melobi perangkat wasit untuk memenangkan klub X, dan mengiming-imingi hadiah berupa uang.

Berdasarkan keterangan dari pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang lawan klub Y. Ada juga pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ucap Asep Edi.

Asep menerangkan, klub yang dimaksud juga masih aktif mengikuti liga di Indonesia. Ke depannya, Satgas Anti Mafia Bola akan menelusuri lebih jauh apakah ada tindakan kecurangan lain yang dilakukan klub tersebut.

"Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami,” ucap Asep Edi.

3. Hukuman yang menanti para tersangka

Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)
Ilustrasi suap (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Bagi dua tersangka, yakni K dan A selaku Liaison Officer dan kurir pengantar uang, kedua orang ini dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Sedangkan bagi empat wasit yang terlibat, mereka dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sandy Firdaus
EditorSandy Firdaus
Follow Us