IDN Times/Irfan Fathurochman
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia sepak bola ini. Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johat Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, polisi mengganjar keempatnya dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).