Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Vendor Produksi Gugat Erspo, Diduga Nunggak Utang Miliaran

Vendor Produksi Gugat Erspo, Diduga Nunggak Utang Miliaran
Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono (kanan). (IDN Times/Tino).
Intinya Sih
  • Erspo, produsen jersey Timnas Indonesia, digugat PKPU oleh PT Grand Best Indonesia karena dugaan tunggakan utang sekitar Rp5 miliar kepada dua vendor produksi.
  • Pembayaran disebut macet sejak Maret 2025 meski penjualan jersey Timnas sedang tinggi, membuat pihak vendor menuntut kepastian hukum atas janji pembayaran yang tak kunjung ditepati.
  • Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permintaan penundaan dari kuasa hukum Erspo dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda jawaban serta pembuktian awal Maret 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Produsen jersey Timnas Indonesia, Erspo, tengah menghadapi masalah hukum usai digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Gugatan ini dilayangkan oleh vendor produksi mereka, PT Grand Best Indonesia (GBI).

Sidang perdana kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Sidang perdana itu seharusnya digelar seminggu sebelumnya, tetapi ditunda akibat pihak tergugat dilaporkan tidak hadir.

1. Vendor lelah cuma dikasih janji manis

Timnas Indonesia lawan Irak di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Dok. PSSI)
Timnas Indonesia lawan Irak di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Dok. PSSI)

Kuasa hukum PT GBI, Ricky Margono, merinci total utang Erspo yang mencapai sekitar Rp5 miliar dan tersebar kepada dua kliennya. Rinciannya, sebesar Rp2,2 miliar kepada PT GBI dan Rp2,8 miliar kepada PT Lucky Textile Semarang (LTS).

"Kepada GBI sekitar Rp2,2 miliar, kepada LTS sekitar Rp2,8 miliar. Jadi totalnya kurang lebih Rp5 miliar. Lalu kenapa kami ajukan PKPU? Karena kami sudah lelah terus dijanjikan. Kami butuh kepastian hukum, itu sebabnya kami mengajukan PKPU," kata Ricky kepada awak media.

2. Pembayaran macet sejak kapan?

Timnas Indonesia lawan Irak di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Dok. PSSI)
Timnas Indonesia lawan Irak di babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026. (Dok. PSSI)

Ricky menilai angka tersebut relatif kecil dibandingkan dengan volume penjualan jersey Timnas Indonesia. Pembayaran diklaim mulai macet sejak Maret 2025.

"Padahal kalau kita lihat booming-nya Timnas kala itu, jersey sangat banyak diperlukan pecinta sepak bola. Penjualannya bombastis, tapi biaya produksi yang relatif murah ini justru tidak dibayarkan," ucap Ricky.

3. Sidang belum tuntas

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam sidang perdana hari ini, Erspo hadir melalui kuasa hukumnya, M Ridha Avisena. Namun, pihak jenama lokal itu meminta penundaan sidang kepada Majelis Hakim hingga dua pekan ke depan.

Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk menggelar sidang secara maraton. Pihak tergugat diminta memberikan jawaban pada 4 Maret 2026, yang dilanjutkan dengan agenda pembuktian sehari kemudian.

"Respons Erspo agak lucu. Pengacaranya bilang baru ditunjuk dan minta penundaan dua minggu. Padahal dalam Undang-Undang, PKPU harus diputuskan dalam 20 hari," ujar Ricky.

Selepas persidangan, kuasa hukum Erspo menolak dimintai keterangan terkait gugatan tersebut. Ia memang mengaku baru ditunjuk sehari sebelum sidang digelar, dan belum begitu mendalami kasusnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in Sport

See More