Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru & Syaratnya, Pasti Berhasil

Gak perlu aplikasi sama sekali

Baru beli kartu perdana Telkomsel? Jangan lupa registrasi kartu dulu, ya.

Pengguna baru kartu perdana wajib mendaftarkan status kepemilikan. Aturan ini sesuai dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 tahun 2016. Di sisi lain, diperlukan proses registrasi agar kartu perdana aktif dan bisa segera digunakan.

Nah, ada syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru yang perlu kamu perhatikan. Supaya proses registrasi berhasil, kamu harus mengikui syarat serta cara tersebut. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel baru 2023? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Syarat registrasi kartu Telkomsel baru 2023

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru & Syaratnya, Pasti Berhasililustrasi orang registrasi kartu Telkomsel 2023 (unsplash.com/Epicantus)

Registrasi kartu prabayar wajib dilakukan sejak tanggal 31 Oktober 2017. Ketentuan ini berlaku untuk pengguna baru ataupun pengguna lama. Bahkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan ingin menggunakan kartu prabayar seperti kartu perdana Telkomsel, harus melakukan registrasi.

Supaya registrasi berhasil, calon pengguna perlu menyiapkan syaratnya dulu. Nah, berikut syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel 2023.

  • Calon pengguna berstatus WNI (Warga Negara Indonesia) menyiapkan l KTP-Elektronik dan l Kartu Keluarga (KK)
  • Calon pengguna WNA (Warga Negara Asing) menyiapkan l Paspor, l KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan l KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Siapkan dokumen-dokumen tersebut, supaya saat registrasi kamu gak perlu mencari lagi. Kamu tinggal memasukkan data atau nomor yang dibutuhkan. 

Baca Juga: 5 Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Masih Aktif dan Sudah Mati

Cara registrasi kartu Telkomsel terbaru

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Terbaru & Syaratnya, Pasti Berhasililustrasi cara registrasi kartu Telkomsel 2023 (unsplash.com/Masakaze Kawakami)

Syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kedua nomor tersebut dipakai untuk memvalidasi identitas pengguna baru.

Berikut cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya dibagi dua, yakni bagi pengguna baru dan pengguna lama.

Bagi pengguna baru, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Buka ikon SMS yang ada di ponsel
  2. Ketikkan pesan dengan format REG(spasi)NIK#Nomor KK#
  3. Kirim pesan ke 4444
  4. Kemudian, tunggu notifikasi.

Sementara itu, pengguna lama bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Buka ikon SMS di ponsel
  2. Ketikkan pesan dengan format ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#
  3. Lalu, kirim pesan ke 4444
  4. Terakhir, tunggu notifikasi.

Masukkan nomor NIK dan KK dengan cermat, ya. Bila ada satu angka saja yang keliru, registrasi akan gagal. Biasanya, balasan SMS 4444 akan meminta calon pengguna untuk mengirimkan ulang SMS registrasi.

Jika proses pengaktifan kartu perdana berhasil, pengguna bisa mendapatkan layanan dari Telkomsel. Mulai dari menerima pesan, menerima atau membuat panggilan, dan menggunakan internet. Registrasi juga bertujuan melindungi pengguna dari penyalahgunaan data.

Itulah syarat dan cara registrasi kartu Telkomsel terbaru. Caranya gampang dan cepat, kan? Jangan lupa selalu cek ulang nomor KK dan NIK yang dimasukkan agar registrasi berhasil.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: 5 Cara Mengaktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Topik:

  • Ana Widiawati
  • Addina Zulfa Fa'izah
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya