Apple merupakan salah satu perusahaan teknologi terbesar seantero jagat. Bermarkas di Amerika Serikat, Apple menjadi pelopor terciptanya smartphone layar sentuh berkat kehadiran iPhone pada 2007. Selain iPhone, Apple juga membuat produk lain seperti iPad, Apple Watch, hingga MacBook. Tak hanya di Amerika, Apple juga melebarkan sayapnya hingga ke Indonesia.
Di Indonesia terdapat peraturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Semua perusahaan harus memproduksi barang, mempekerjakan warga lokal, membuat pabrik, atau produknya harus memiliki material lokal. Namun, Apple hampir tidak memenuhi semuanya. Namun, mereka tetap bisa berjualan secara resmi. Jadi, bagaimana Apple memenuhi TKDN tanpa membuat pabrik? Di bawah ini penjelasannya!
