Terhitung dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan takedown situs dan konten sebanyak 3,7 juta yang berkaitan dengan judi online.
Di antaranya juga terdapat laporan dari masyarakat melalui cekrekening.id, lebih dari 156 ribu dan 85.500 nomor HP yang melakukan scam serta kegiatan judi online.
