5 Jenis Konten yang Dilarang di TikTok, Jangan Coba-coba Upload!

Setiap harinya, jutaan video baru diunggah ke TikTok. Banyak sekali pembuat konten di TikTok yang berlomba agar masuk FYP. Mereka membuat berbagai jenis konten semenarik mungkin. Sayangnya, masih ada oknum tidak bertanggung jawab dengan mengunggah konten yang dilarang dan melanggar kebijakan media sosial milik ByteDance tersebut.
Ya, masih banyak pengguna TikTok yang mengunggah konten terlarang dengan tujuan untuk mendapatkan banyak views secara instan. Padahal, konten seperti itu berpotensi terkena take down, pemblokiran akun, bahkan sampai ancaman pidana jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Sebagai informasi sekaligus panduan, pahami beberapa jenis konten yang dilarang diunggah di TikTok ini, ya! Jangan coba-coba untuk upload!
1. Konten dengan unsur kekerasan dan pornografi

TikTok adalah media sosial yang digunakan oleh berbagai kalangan usia, termasuk di bawah usia 18 tahun. Segala jenis konten yang mengandung unsur kekerasan eksplisit akan membuat ketidaknyamanan bagi pengguna, khususnya mereka yang masih di bawah umur. Sistem TikTok akan langsung menghapus konten seperti ini secara otomatis. Jika konten kekerasan lolos dari sistem, maka para pengguna lainnya bisa melaporkan konten tersebut. Selain konten yang mengandung unsur kekerasan, video berisikan hal-hal yang tidak pantas seperti pornografi dan sebagainya juga dilarang. Konten seperti ini dapat merusak komunitas platform sekaligus tentunya melanggar UU ITE.
2. Konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan diskriminasi

Seperti media sosial lainnya, TikTok juga melarang konten yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, dan diskriminasi. Misalnya, konten yang menampilkan narasi kebencian kepada kelompok atau agama tertentu. Selain itu, konten yang mengandung unsur rasisme juga dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat yang berakibat fatal. Jadi, walaupun TikTok bisa menjadi wadah untuk kebebasan berpendapat, tetap ada batasan yang beririsan dengan norma sosial dan hidup bermasyarakat, ya!
3. Video yang menarasikan berita palsu atau hoaks

Sebagian masyarakat Indonesia masih mudah termakan hoaks atau berita palsu. Konten seperti inilah yang harus segera diberantas dari TikTok. Memang, terkadang ada sejumlah konten hoaks yang lolos dan bisa masuk FYP di TikTok. Namun, bukan berarti kamu bisa bebas membuat konten seperti ini hanya untuk mendapat banyak views. Ingat, menyebarkan hoaks merupakan tindakan melanggar UU ITE dan bisa dipidana!
4. Konten berbahaya seperti prank yang berlebihan dan tindakan menyakiti diri sendiri

Konten prank diperbolehkan di TikTok selama tidak ada yang dirugikan. Prank yang berlebihan, mengundang bahaya, dan merugikan orang lain tentu saja tidak boleh. Selain itu, konten lainnya seperti video yang menampilkan aksi membahayakan diri sendiri juga tidak diperbolehkan di TikTok. Contohnya adalah seperti tindakan menyakiti diri sendiri (self-harm) atau konten tantangan berbahaya yang bisa menghilangkan nyawa.
5. Konten yang melanggar hak cipta dan hak kekayaan intelektual orang lain

TikTok melarang pengguna mengunggah video yang melanggar hak cipta. Contohnya adalah konten seperti potongan film atau serial televisi tanpa izin karena itu merupakan sebuah tindakan pembajakan. Selain itu, mengunggah ulang konten milik orang lain dari media sosial lainnya tanpa seizin pemiliknya juga tidak diperbolehkan. Ingatlah untuk selalu menghargai karya hak cipta. Sebab, pemilik hak cipta bisa saja melayang gugatan perdata, bahkan pidana.
Walaupun TikTok membebaskan penggunanya untuk berkreasi, tentu saja ada sejumlah batasan yang harus kamu patuhi. Melanggar kebijakan TikTok bukan hanya berisiko akun terblokir, tetapi pada kasus tertentu juga bisa berujung pidana jika terbukti melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ada banyak cara untuk bisa viral di TikTok, tetapi bukan dengan cara instan dengan mengunggah konten terlarang.