Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mendapat laporan dari TikTok bahwa platform tersebut telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia, per 10 April 2026.
"Tiktok telah melaksanakan berbagai kepatuhan yang ditandai dengan penyerahan surat komitmen kepatuhan kepada pemerintah Republik Indonesia terkait komitmen untuk menjalankan hal-hal yang tertera di dalam PP TUNAS," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid di Jakarta, pada Selasa (14/04/2026).
