PIN verifikasi dua langkah hanya diperlukan saat nomor telepon didaftarkan ulang sebagai perangkat utama. Proses penautan perangkat baru melalui pemindaian kode QR sama sekali tidak meminta PIN.
"Dengan kata lain, pengguna yang sudah mengaktifkan verifikasi dua langkah pun tetap dapat menjadi korban apabila ponselnya sempat diakses pihak lain tanpa pengawasan," jelas Alfons.
Bagi pengguna yang akunnya berulang kali diblokir, ada tiga hal yang perlu diperiksa, bukan sekadar menunggu akun pulih dengan sendirinya:
Pastikan tidak menggunakan aplikasi WhatsApp modifikasi, baik GB WhatsApp, FM WhatsApp maupun aplikasi sejenis.
Periksa menu Perangkat Tertaut (Setelan > Perangkat Tertaut) dan pastikan tidak ada perangkat asing yang tercantum.
Hindari penggunaan Whatsapp web dari perangkat yang tidak aman.
"Kalau masih paranoid jangan pakai dulu. Pastikan tidak ada pihak lain—baik pasangan, anggota keluarga, maupun teman—yang pernah mengakses ponsel tanpa sepengetahuan pemiliknya," lanjutnya.
Apabila setelah akun pulih ditemukan riwayat iklan atau tautan judi online yang tidak pernah dikirim, hal ini patut dipahami sebagai indikasi bahwa akun sempat dikuasai pihak lain melalui salah satu dari tiga modus di atas—bukan sebagai kegagalan sistem keamanan WhatsApp.