Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memangkas tarif impor kepada Indonesia menjadi 19 persen. Tarif ini turun dari sebelumnya sebesar 32 persen. Salah satu yang terpengaruh ada di sektor teknologi dan digital.
Indonesia sepakat menghapus tarif dan kewajiban deklarasi atas impor produk digital, tidak mengenakan bea atas transmisi elektronik, serta menjamin kelancaran arus data lintas batas dengan AS.