Begini Cara Cek Tilang ETLE Secara Online, Praktis dan Cepat!

- Sistem tilang elektronik (ETLE) diterapkan di Indonesia untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
- Pengecekan tilang ETLE bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi, aplikasi, atau website khusus Polda setempat.
- Proses pengecekan dan pembayaran tilang lebih transparan, efisien, dan praktis tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.
Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Melalui sistem ini, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam secara otomatis oleh kamera pengawas tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas di lapangan. Surat tilang kemudian dikirim ke alamat yang terdaftar sesuai data kendaraan. Inovasi ini dinilai lebih transparan, efisien, serta mampu meminimalkan potensi pungutan liar yang kerap terjadi dalam sistem tilang konvensional.
Meski demikian, sebagian masyarakat masih merasa bingung mengenai cara mengetahui apakah kendaraannya tercatat melakukan pelanggaran dalam sistem tilang ETLE atau tidak. Padahal, proses pengecekan tilang elektronik saat ini sangat mudah dilakukan secara daring melalui ponsel maupun komputer. Pengendara hanya perlu menyiapkan data kendaraan dan mengakses situs resmi ETLE, kemudian informasi pelanggaran dapat diketahui dalam hitungan menit. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan cek tilang ETLE secara online.
1. Cek Tilang elektronik via Website ETLE Nasional

Jika kamu ingin mengecek status tilang elektronik (ETLE) secara nasional, kamu bisa langsung mengakses situs resmi ETLE Nasional di etle.polri.go.id. Website ini memuat informasi pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE dari berbagai wilayah di Indonesia, bukan hanya satu provinsi saja. Di halaman utama, cukup isi nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk memulai pengecekan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle.
- Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Tekan tombol “Lanjut”.
- Sistem akan menampilkan data pelanggaran, termasuk tipe pelanggaran, waktu, lokasi, dan statusnya. Jika tidak ada pelanggaran tercatat, akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
- Pelanggar akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dapat dilakukan maksimal delapan hari sejak tanggal pelanggaran melalui tautan https://etle.polri.go.id/confirm.
Proses pengecekan ini cukup cepat dan praktis. Jika kendaraanmu terdeteksi melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan bukti berupa foto atau video kejadian lengkap dengan lokasi dan waktu. Melalui situs ini, kamu juga bisa langsung melakukan konfirmasi pelanggaran dan mendapatkan kode pembayaran tilang. Seluruh layanan ini dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum di jalan raya.
2. Cek Tilang elektronik via Website ETLE Polda Jatim

Bagi kamu yang berdomisili di wilayah Jawa Timur atau sering berkendara di sana, pengecekan tilang elektronik dapat dilakukan melalui situs khusus milik Polda Jatim. Situs ini hanya mencakup pelanggaran lalu lintas yang terekam di wilayah hukum Polda Jatim. Platform digital ini dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim untuk memberikan layanan yang lebih cepat dan terfokus pada pelanggaran di daerah tersebut.
Untuk melakukan pengecekan, cukup akses laman https://jatim.etle-korlantas.id. Kemudian, masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi pelanggaran pada kolom yang tersedia. Kode referensi ini bisa diperoleh dari lembar surat konfirmasi atau menggabungkan nomor kendaraan bersama lima digit terakhir nomor rangka.
Selain itu, kamu juga dapat memasukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin yang tercantum pada STNK. Setelah data dimasukkan, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi jika terdapat pelanggaran. Jika tidak ada pelanggaran yang tercatat, akan muncul notifikasi bahwa kendaraan bersih dari pelanggaran. Melalui sistem ini, Polda Jatim berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas dan tidak mengabaikan surat tilang yang dikirimkan.
3. Cek Tilang elektronik via Aplikasi e-Tilang Kejaksaan

Kamu juga bisa mengecek dan menyelesaikan tilang elektronik melalui Aplikasi e-Tilang Kejaksaan, yang bisa diunduh di Google Play Store. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Setelah mengunduh aplikasinya, kamu tinggal masukkan nomor tilang atau identitas kendaraan untuk melihat status kasus pelanggaranmu. Berikut adalah cara cek tilang elektronik melalui aplikasi e-Tilang Kejaksaan:
- Unduh aplikasi e-Tilang Kejaksaan di Play Store atau buka situs tilang.kejaksaan.go.id
- Masukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas
- Setelah klik "Cari", sistem akan menampilkan detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, beserta kode pembayaran.
Aplikasi ini sangat membantu, khususnya bagi kamu yang ingin menyelesaikan urusan tilang tanpa harus datang ke pengadilan. Pembayaran bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, kantor pos, atau marketplace. Bukti pembayaran bisa langsung diserahkan ke kantor Kejaksaan untuk mengambil barang bukti.
Perlu dicatat bahwa batas waktu penyelesaian atau pembayaran denda tilang adalah 2 tahun. Jika sebelumnya kamu telah membayar uang titipan, silakan cek kembali besaran denda sesuai putusan pengadilan melalui situs E-Tilang Kejaksaan (tilang.kejaksaan.go.id). Apabila nominal denda dalam putusan pengadilan lebih rendah dari jumlah uang titipan yang dibayarkan, kamu berhak mengambil selisihnya. Batas waktu pengambilan sisa uang titipan tersebut adalah 1 tahun, merujuk pada Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
4. Cek Tilang elektronik via Aplikasi Polri Super App

Salah satu cara paling praktis dan modern untuk mengecek tilang elektronik adalah melalui Aplikasi Polri Super App. Aplikasi ini merupakan inovasi digital dari Kepolisian Republik Indonesia yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu platform, termasuk layanan ETLE. Tampilan antarmuka aplikasi ini pun intuitif dan responsif sehingga memudahkan siapa pun dalam penggunaannya.
Selain layanan ETLE, pengguna juga bisa mengakses fitur lainnya, seperti perpanjangan SIM, penerbitan SKCK, hingga pengaduan masyarakat. Bagi pengendara yang tercatat melakukan pelanggaran, penting untuk segera melakukan konfirmasi tilang setelah menerima notifikasi. Jika tidak, ada risiko pemblokiran nomor polisi kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk mengecek tilang elektronik melalui Aplikasi Polri Super App:
- Unduh aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
- Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.
- Masukkan nomor HP dan alamat email.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi akun.
- Setelah masuk ke beranda, pilih menu Tilang.
- Ketuk menu ETLE.
- Masukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
- Jika ditemukan pelanggaran lalu lintas, data tilang elektronik akan langsung ditampilkan.
5. Cek Tilang elektronik via Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Salah satu cara paling praktis dan efisien untuk mengecek tilang elektronik (ETLE) adalah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Aplikasi ini merupakan inovasi resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI untuk mempermudah layanan publik, termasuk pengecekan pelanggaran lalu lintas berbasis ETLE. Berbekal langkah-langkah berikut, pengecekan tilang elektronik jadi jauh lebih mudah dan cepat.
Melalui aplikasi ini, kamu bisa mengecek status tilang hanya dengan beberapa ketukan jari di layar HP tanpa perlu membuka situs atau datang langsung ke kantor polisi. Aplikasi Digital Korlantas POLRI tersedia di Google Play Store dan App Store sehingga bisa diakses oleh pengguna Android maupun iOS. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Android (minimal versi Lollipop 5.0) atau iOS.
- Masukkan nomor HP. Kemudian, kode OTP (kata sandi sekali pakai) akan dikirimkan via SMS.
- Buat dan konfirmasi PIN akun.
- Lengkapi profil mulai dari mengisi NIK, nama lengkap, dan alamat email.
- Lakukan verifikasi e-KTP.
- Setelah akun aktif, pilih menu ETLE di halaman utama.
- Masukkan nomor polisi (nopol), nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
- Tekan tombol Cari untuk melihat status tilang.
6. Cek Tilang elektronik via Website Ditlantas Polda

Setiap Polda di Indonesia umumnya memiliki laman resmi milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) masing-masing. Di laman ini kamu bisa menemukan menu khusus untuk mengecek status tilang ETLE. Misalnya, Polda Metro Jaya memiliki laman etle-pmj.info yang bisa kamu akses dengan memasukkan nomor kendaraan. Website ini khusus menangani pelanggaran di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Melalui website Ditlantas Polda setempat, kamu juga bisa melihat kamera ETLE yang telah terpasang di beberapa titik, jenis pelanggaran yang dipantau, serta pengumuman penting terkait operasi lalu lintas. Tiap informasi ditampilkan secara rinci agar kamu bisa memahami status pelanggaran secara akurat. Website ini sangat berguna untuk mengecek secara regional tanpa harus membuka situs nasional, terutama jika kamu hanya berkendara di dalam satu provinsi. Pada bagian ini, akan dijelaskan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan jika ingin mengecek status tilang di Ditlantas Polda Jawa Barat.
- Buka laman https://konfirmasi.etlelodaya.id/ melalui browser baik di HP maupun laptop
- Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu "Cek Data" yang terletak di bagian kanan atas layar
- Pengendara perlu menginput beberapa data kendaraan sesuai yang tertera di STNK yaitu nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah mengisi semua kolom yang diperlukan, klik tombol "Cek Data" untuk melanjutkan.
- Tunggu hasil pengecekan. Sistem kemudian akan memproses data yang kamu masukkan dan menampilkan hasilnya
- Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran maka akan muncul keterangan "No data available" yang berarti kendaraan bersih dari tilang elektronik
- Namun, apabila kendaraan terkena tilang elektronik maka sistem akan menampilkan detail pelanggaran. Mulai dari waktu kejadian, lokasi pelanggaran, jenis pelanggaran yang dilakukan, status tilang (apakah sudah dikonfirmasi atau belum)
Melalui adanya sistem tilang elektronik, penindakan pelanggaran lalu lintas kini lebih transparan dan efisien. Masyarakat dimudahkan karena pengecekan dan pembayaran bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot datang langsung. Kalau merasa pernah melanggar, tidak ada salahnya cek status ETLE kendaraan. Praktis, cepat, dan gak ribet!