Menteri PAN-RB bersama Menteri Sekretaris Negara telah mengadakan konferensi pers pengangkatan CASN 2024 pada Senin (17/3/2025) (menpan.go.id)
Setelah ramai diperbincangkan di media sosial terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Menteri PAN-RB dan Menteri Sekretaris Negara akhirnya menggelar konferensi pers pada Senin (17/3/2025). Pemerintah memutuskan untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Percepatan tersebut diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo Hadi melalui situs menpan.go.id
Ia juga mengimbau instansi pusat dan daerah untuk segera melakukan analisis dan simulasi dengan mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan. Pemerintah menekankan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam rekrutmen ASN.
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025, serta merujuk pada surat Menteri PAN-RB Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025, pemerintah menyesuaikan jadwal pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan diterbitkan. Dalam surat edaran Kepala BKN terbaru, berikut adalah detail informasi dan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 sekaligus jadwal penetapan NIP atau NI PPPK.
Proses pengangkatan CPNS:
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
Proses pengangkatan PPPK:
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Pemerintah berharap percepatan ini dapat memperlancar proses administrasi dan memenuhi kebutuhan tenaga ASN secara lebih efektif. Instansi terkait diimbau untuk segera mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan agar pengangkatan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.