Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi memberlakukan registrasi kartu SIM berbasis biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) secara nasional. Kebijakan yang diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 ini berlaku bagi seluruh operator seluler di Indonesia. Masyarakat yang membeli kartu SIM prabayar baru wajib menjalani registrasi biometrik selain memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi masing-masing operator tanpa perlu datang ke gerai.
Registrasi biometrik merupakan proses verifikasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah yang dicocokkan dengan data kependudukan di Dukcapil. Pemerintah menilai cara ini dapat mengurangi penyalahgunaan identitas sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen dari penipuan. Kewajiban tersebut saat ini berlaku bagi pembeli kartu SIM baru, sedangkan pelanggan lama umumnya masih dapat menggunakan nomor yang telah aktif karena registrasi ulang biometrik belum diwajibkan secara menyeluruh. Bagi yang baru membeli kartu SIM, berikut cara registrasi biometrik kartu Telkomsel, Tri, dan IM3 tanpa ke gerai. Kamu cukup melakukannya secara online, lho!
