“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander, yang dikutip dalam situs resmi Komdigi.
Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Pornografi, Komdigi Ancam Blokir X

- Komdigi menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Grok AI pada platform X untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi tanpa persetujuan.
- Grok AI belum memiliki pengaturan pencegahan pornografi, berpotensi melanggar hak privasi warga Indonesia. Komdigi koordinasi dengan PSE untuk memastikan mekanisme pelindungan yang efektif.
- Komdigi mengingatkan kewajiban kepatuhan peraturan perundang-undangan Indonesia pada seluruh PSE. Ancaman sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X disampaikan.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesiac(Komdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Baru-baru ini tengah ramai tangkapan layar yang memperlihatkan sejumlah pengguna X meminta Grok AI melakukan perbuatan tak senonoh, misalnya dengan memintanya menghapus pakaian yang dikenakan seseorang dalam sebuah gambar.
Grok AI belum memiliki pengaturan pencegahan pornografi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
Kondisi tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan hak atas citra diri (right to one’s image), khususnya ketika foto seseorang dimanipulasi atau disebarluaskan tanpa persetujuan yang sah.
Komdigi koordinasi dengan para PSE

Komdigi menilai manipulasi digital terhadap foto pribadi bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan bentuk perampasan kendali individu atas identitas visualnya yang dapat menimbulkan kerugian psikologis, sosial, dan reputasi.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi saat ini berkoordinasi dengan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan tersedianya mekanisme pelindungan yang efektif. Langkah tersebut mencakup penguatan sistem moderasi konten, pencegahan pembuatan deepfake asusila, serta prosedur penanganan cepat atas laporan pelanggaran privasi dan hak citra diri.
“Setiap PSE wajib memastikan bahwa teknologi yang mereka sediakan tidak menjadi sarana pelanggaran privasi, eksploitasi seksual, maupun perusakan martabat seseorang,” tegasnya.
Mereka juga mengingatkan bahwa kewajiban kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Indonesia melekat pada seluruh PSE yang beroperasi di wilayah Indonesia. Apabila ditemukan ketidakpatuhan atau sikap tidak kooperatif, Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan Grok AI dan platform X.


















