Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kartu SIM Wajib Biometrik 2026, Operator Sebut Tak Simpan Data Wajah
ilustrasi kartu SIM (freepik.com/ eyeem
  • Pemerintah akan mewajibkan registrasi kartu SIM berbasis biometrik mulai 1 Juli 2026 untuk menekan penipuan digital yang telah menyebabkan kerugian hingga Rp9,6 triliun.
  • Uji coba menunjukkan penurunan signifikan jumlah registrasi harian dari satu juta menjadi sekitar 200 ribu, menandakan efektivitas sistem biometrik dalam mencegah penyalahgunaan identitas.
  • Data wajah pengguna tidak disimpan oleh operator seluler karena proses validasi dilakukan langsung ke Dukcapil dengan enkripsi dan standar keamanan internasional ISO 27001 serta 27701.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Penipuan yang berbasiskan kartu SIM tercatat telah mencapai total kerugian Rp9,6 triliun dan uang yang bisa kembali ke korbannya hanya 7 persen. Kewajiban registrasi nomor HP baru yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026 disebut akan menciptakan ruang digital yang aman.

Adapun regulasi ini telah dilakukan uji coba yang telah dilakukan sejak awal tahun. Konsumen bisa melakukan pendaftaran secara mandiri maupun di gerai-gerai.

Angka registrasi menurun

Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan bahwa jumlah rata-rata registrasi kartu SIM baru sudah turun angkanya menjadi 200 ribuan dari sebelumnya satu juta.

“Kita melihat bahwa efektivitas ini mulai terlihat, bahwa untuk penyalahgunaan data identitas yang bukan miliknya, yang digunakan untuk registrasi dengan biometrik ini berarti validitasnya jauh lebih valid,” ujarnya di Jakarta, pada Selasa (07/07/2026).

Artinya, prinsip know your customer (KYC) sudah dapat diimplementasikan, di mana yang melakukan registrasi nomor adalah pemilik identitas yang sah. Jika sebelumnya hanya bermodalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No KK), tanpa sepengetahuan pemilik identitas yang sah, pelaku bisa mendaftarkan nomor seluler.

“Digunakan bermacam-macam misalnya untuk melakukan penipuan, spam dan lain-lain. Nah dengan adanya biometrik, pendaftaran harian ini sudah jauh menurun karena sudah kita tutup,” lanjut Dany.

Jamin keamanan data

Dany Suwardany, Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi dalam Media Briefing DIKSI di Jakarta, pada Selasa (07/07/2026) (IDN Times/Misrohatun)

Berkaitan dengan data pribadi, dapat dipastikan bahwa operator seluler tidak menyimpan foto wajah. Mereka hanya melakukan enkripsi untuk melakukan validasi ke Dukcapil.

Setelah itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menyampaikan notifikasi ke operator seluler terkait deteksi wajah para register. Sehingga dikatakan bahwa Dukcapil tidak mengirim kembali foto masyarakat dan data masih tetap tersimpan di Dukcapil.

Terkait keamanan data, operator seluler juga sudah menerapkan ISO 27001 dan 27701 untuk memastikan saat dilakukannya deteksi wajah, tidak ada foto yang dipalsukan, dilakukan secara live.

Terapkan standar internasional

Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir soal keamanan data.

“Pemerintah tidak menyimpan data wajahnya, semua diserahkan ke Dukcapil, sesuai aturan kita ikuti. Dan alhamdulillah, selama ini kan di operator juga tidak pernah ada cerita tentang kebocoran data,” jelasnya.

Dia melanjutkan bahwa operator seluler sudah menerapkan standar internasional sehingga mereka cukup percaya diri dengan apa yang di tetapkan pemerintah dalam regulasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article