Penipuan yang berbasiskan kartu SIM tercatat telah mencapai total kerugian Rp9,6 triliun dan uang yang bisa kembali ke korbannya hanya 7 persen. Kewajiban registrasi nomor HP baru yang diberlakukan sejak 1 Juli 2026 disebut akan menciptakan ruang digital yang aman.
Adapun regulasi ini telah dilakukan uji coba yang telah dilakukan sejak awal tahun. Konsumen bisa melakukan pendaftaran secara mandiri maupun di gerai-gerai.
