Dalam rangka menguranggi berit palsu atau hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana merancang sebuah kebijakan baru. Dalam regulasi tersebut, para pemilik akun sosial media wajib memiliki sertifikat digital.
Dikutip Viva.co.id, (21/2), rancangan kebijakan tersebut merupakan hasil dari pertemuan dengan Kathleen Reen, perwakilan dari Twitter Asia Pasifik tanggal 20 Februari 2017 kemarin. Pertemuan dengan pembahasan yang sama ini juga sebelumnya pernah dilakukan dengan Facebook. Twitter pun berkomitmen untuk mengambil langkah menghapus dan memblokir konten tak pantas yang beredar di sosial media.