Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada berbagai platform digital.
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada fase awal, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Pembatasan ini tidak hanya menyasar aktivitas penggunaan media sosial secara umum, tetapi juga berpotensi memengaruhi fenomena kreator konten muda yang selama ini berkembang pesat di ruang digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak anak dan remaja aktif memproduksi konten di berbagai platform digital. Sebagian di antaranya bahkan telah dikenal sebagai influencer dengan jumlah pengikut yang cukup besar. Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai masa depan kreator konten yang masih berada di bawah batas usia yang ditetapkan pemerintah. Apakah mereka harus menghentikan sementara aktivitas membuat konten atau mencari cara lain agar tetap bisa berkarya di tengah aturan baru ini? Berikut penjelasannya.
