Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Medsos Anak Dibatasi, Bagaimana Nasib Influencer di Bawah 16 Tahun?
live streaming anak (freepik.com/freepik)
  • Pemerintah menerbitkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
  • Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan demi mengurangi paparan risiko digital.
  • Kebijakan ini memengaruhi influencer cilik yang harus menyesuaikan aktivitas konten, dengan sebagian mungkin beralih ke akun orangtua atau menghentikan sementara kegiatan mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak dalam penggunaan layanan digital di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet. Melalui peraturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak pada berbagai platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada fase awal, pemerintah akan menonaktifkan akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mencakup sejumlah platform media sosial dan layanan jejaring populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Pembatasan ini tidak hanya menyasar aktivitas penggunaan media sosial secara umum, tetapi juga berpotensi memengaruhi fenomena kreator konten muda yang selama ini berkembang pesat di ruang digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak anak dan remaja aktif memproduksi konten di berbagai platform digital. Sebagian di antaranya bahkan telah dikenal sebagai influencer dengan jumlah pengikut yang cukup besar. Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai masa depan kreator konten yang masih berada di bawah batas usia yang ditetapkan pemerintah. Apakah mereka harus menghentikan sementara aktivitas membuat konten atau mencari cara lain agar tetap bisa berkarya di tengah aturan baru ini? Berikut penjelasannya.

1. Fenomena influencer cilik di era media sosial

ilustrasi influencer cilik (freepik.com/prostooleh)

Dalam beberapa tahun terakhir, kemunculan influencer cilik makin mudah ditemukan di berbagai platform digital. Anak-anak tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi juga aktif memproduksi beragam konten, mulai dari hiburan, edukasi, hingga ulasan produk. Kreativitas dan gaya komunikasi yang khas membuat sebagian kreator muda mampu menarik perhatian jutaan pengguna media sosial. Tak sedikit pula yang kemudian memperoleh peluang kerja sama dengan berbagai merek.

Media sosial pun tidak lagi sekadar ruang berekspresi bagi anak, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi sebagian keluarga. Dalam banyak kasus, aktivitas produksi konten dikelola bersama orangtua, baik pada tahap pembuatan maupun pengelolaan akun. Namun, rencana pembatasan usia penggunaan media sosial berpotensi menghadirkan tantangan baru bagi para influencer cilik. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan aktivitas mereka di tengah upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

2. Risiko digital jadi alasan utama

ilustrasi anak di tengah pertengkaran orangtua (pexels.com/cottonbro studio)

Pemerintah menilai pembatasan akses media sosial bagi anak perlu dilakukan karena meningkatnya berbagai risiko di dunia digital. Paparan konten yang tidak sesuai usia, perundungan siber, hingga potensi eksploitasi kerap menjadi kekhawatiran utama. Dalam sejumlah kasus, anak juga dapat terpapar informasi yang belum mampu mereka pahami secara matang. Situasi tersebut dinilai dapat memengaruhi perkembangan psikologis dan sosial anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia sangat besar dan menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. “Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” tegas Meutya, seperti dikutip dari Portal Komdigi pada 6 Maret 2026.

Selain itu, laporan pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025. Regulasi ini menjadi dasar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di Indonesia.

Di sisi lain, penggunaan internet di kalangan anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyak anak sudah mulai aktif mengakses internet sejak usia sekolah dasar, baik untuk hiburan maupun interaksi sosial. Laporan yang dikutip oleh Indonesia Expat menyebutkan lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata mencapai tujuh jam. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik tahun 2024 mencatat sekitar 35,57 persen anak usia dini di Indonesia sudah dapat mengakses internet.

3. Bagaimana masa depan influencer cilik di tengah pembatasan akses media sosial?

ilustrasi seorang anak membuat konten bersama orangtua (freepik.com/freepik)

Setelah pembatasan akses media sosial diberlakukan mulai 28 Maret 2026, influencer yang masih berusia di bawah 16 tahun kemungkinan perlu menyesuaikan cara mereka berkarya. Salah satu kemungkinan yang muncul adalah aktivitas konten tetap berjalan melalui akun yang dikelola orangtua. Pola semacam ini sebenarnya sudah cukup umum digunakan dalam konten keluarga, di mana aktivitas anak ditampilkan sebagai bagian dari cerita sehari-hari.

Di sisi lain, sebagian kreator muda mungkin harus menghentikan sementara aktivitas mereka di media sosial. Apabila platform menerapkan verifikasi usia lebih ketat, akun milik anak berpotensi dibatasi atau bahkan dinonaktifkan. Situasi tersebut dapat memengaruhi perkembangan karier digital yang sebelumnya mulai terbentuk.

4. Tantangan dalam implementasi pembatasan media sosial bagi anak

ilustrasi seorang anak menyendiri (unsplash.com/mohamad azaam)

Penerapan kebijakan pembatasan media sosial bagi anak tidak lepas dari sejumlah tantangan di lapangan. Salah satu persoalan utama adalah verifikasi usia pengguna yang masih relatif mudah dimanipulasi. Selama ini banyak pengguna memasukkan usia yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat membuat akun media sosial. Akibatnya, pengawasan terhadap batas usia tidak selalu berjalan efektif.

Selain itu, praktik penggunaan akun milik orangtua oleh anak juga cukup sering ditemukan. Anak dapat mengakses berbagai platform digital melalui perangkat keluarga tanpa batasan yang jelas. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengawasan teknologi saja tidak cukup untuk mengontrol aktivitas digital anak. Peran keluarga dan literasi digital orangtua menjadi faktor penting agar kebijakan tersebut dapat berjalan lebih optimal.

Namun, pengelolaan akun tetap berada di tangan orangtua sebagai pihak yang bertanggung jawab. Cara ini dianggap sebagai jalan tengah agar anak masih dapat tampil dalam konten, tetapi tetap berada dalam pengawasan orangtua. Meski demikian, pola tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana batas antara partisipasi anak dan perlindungan mereka di ruang digital.

5. Dilema influencer cilik, perlindungan digital atau membatasi kreativitas?

ilustrasi anak sedang bermain HP (unsplash.com/Budi Gustaman)

Kebijakan pembatasan media sosial bagi anak juga memunculkan perdebatan di berbagai kalangan. Sebagian menilai langkah tersebut penting untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Batasan usia diharapkan membantu anak tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman sebelum terlibat lebih jauh di ruang digital. Perlindungan terhadap kesehatan mental dan perkembangan sosial anak menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.

Pemerintah memandang langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih sehat bagi generasi muda. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa aturan tersebut dapat membatasi ruang kreativitas anak dan remaja. Media sosial selama ini menjadi wadah bagi banyak anak untuk mengekspresikan diri, mempelajari keterampilan baru, hingga membangun komunitas. Bagi influencer cilik, pembatasan ini berpotensi mengubah cara mereka berkarya di dunia digital. Ke depan, keseimbangan antara perlindungan anak dan kebebasan berekspresi kemungkinan akan terus menjadi bahan diskusi dalam pengaturan ruang digital di Indonesia.

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di era digital. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menunjukkan perhatian terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi anak saat beraktivitas di internet.

Meski demikian, kebijakan ini juga membawa konsekuensi bagi berbagai pihak, termasuk kreator konten muda yang aktif di media sosial. Masa depan influencer cilik kemungkinan akan mengalami perubahan seiring penerapan aturan baru tersebut. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada peran keluarga, platform digital, dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team