Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat adanya peningkatan signifikan penyebaran komentar spam yang mempromosikan judi online pada sejumlah akun media sosial dari berbagai platform.
"Berdasarkan hasil pemantauan, selama dua minggu terakhir terjadi lonjakan sekitar 128 persen dibandingkan rata-rata temuan pada periode Januari sampai Juni 2026," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, di Jakarta, pada Senin (29/06/2026).
