“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Komdigi Bidik Aliran Dana Situs Ilegal di Konten Bajakan

- Komdigi menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI sejak Oktober 2024 hingga Juni 2026, dengan mayoritas berasal dari situs web ilegal yang menyebarkan konten bajakan.
- Pelanggaran HKI dinilai sebagai ancaman serius bagi ekonomi kreatif nasional, mendorong Komdigi memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan platform digital serta masyarakat.
- AVISI fokus pada strategi 'follow the money' untuk memutus aliran dana situs ilegal, bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan guna mempercepat penutupan domain bajakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital, menyusul semakin masifnya ancaman pelanggaran.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, mereka telah menangani 9.263 kasus, dengan mayoritas temuan pada situs web ilegal.
Tengah menjadi ancaman nyata
Media sosial relatif lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat. Menurut Alexander, pelanggaran HKI di ruang digital lebih dari persoalan distribusi konten ilegal, tetapi juga ancaman nyata terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelasnya.
Komdigi mengklaim terus meningkatkan sistem pengawasan, meningkatkan kolaborasi dengan platform digital dan pemangku kepentingan terkait, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” lanjut Alexander.
Langkah pencegahan

Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menyatakan industri streaming memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan digital.
“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada follow the money. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” katanya.
Jutaan konten ditemukan Komdigi
Secara keseluruhan, sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026 Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia. Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah bersama pelaku industri juga mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab dengan mengakses serta mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa.


















