Aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik tengah menjadi sorotan. Beberapa mengaku kontra terhadap tren ini karena masalah privasi dan ketidaknyamanan. Mereka juga takut fotonya disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak selayaknya.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berikut penjelasannya.
