Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi fotografer (pexels.com/kadiravsarr)
ilustrasi fotografer (pexels.com/kadiravsarr)

Intinya sih...

  • Fotografi di ruang publik harus mematuhi UU PDP.

  • Pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang jelas.

  • Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik tengah menjadi sorotan. Beberapa mengaku kontra terhadap tren ini karena masalah privasi dan ketidaknyamanan. Mereka juga takut fotonya disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak selayaknya.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kegiatan pengambilan gambar yang dilakukan di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Berikut penjelasannya.

Ada dasar hukumnya

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menekankan setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi.

“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujarnya yang dikutip dalam keterangan resmi.

Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Hak untuk menggugat

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar (IDN Times/Misrohatu

Alexander juga mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri, di mana tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.

Lebih dalam dikatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengundang perwakilan komunitas

Ke depan, Kementerian Komdigi akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” Alexander mengatakan.

Komdigi juga terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen dalam membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, serta memperkuat pengawasan aktif dan responsif terhadap dugaan pelanggaran UU PDP.

Editorial Team