Fenomena Foto Pelari Bikin Resah, Komdigi Panggil Asosiasi

- Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi
- UU PDP muat soal kegiatan pengambilan gambar di ruang publik, termasuk foto wajah individu
- Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto
Jakarta, IDN Times - Fenomena fotografi jalanan saat masyarakat berolahraga di sejumlah tempat memantik diskusi. Banyak yang setuju, tapi tak sedikit pula merasa kurang nyaman karena merasa area privasinya diganggu.
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terkait untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
"Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, serta menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (29/10/2025).
1. Masyarakat memiliki hak untuk menggugat

Dengan dipotret di ruang publik yang kerap tanpa izin, masyarakat yang diambil fotonya bisa menebus gambar dengan harga tertentu. Meski ada yang setuju, tak sedikit juga orang tidak setuju dengan praktik tersebut karena fotonya disebarluaskan ke publik
Kementerian Komdigi terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk juga pemahaman pelindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik itu bidang fotografi hingga kecerdasan buatan generatif.
Alexander mengingatkan, masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
2. UU PDP memuat kegiatan pengambilan gambar di ruang publik

Alexander juga menjelaskan, kegiatan pengambilan gambar di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata dia.
3. Tidak boleh ada komersialisasi hasil foto tanpa persetujuan

Pemotretan dan publikasi foto juga harus memperhatikan aspek hukum serta etika pelindungan data pribadi. Setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data. Alexander mengingatkan, fotografer wajib menghormati hak cipta dan hak atas citra diri.
"Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto, tanpa persetujuan dari subjek yang difoto," katanya.

















