Fenomena hangusnya kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif paket berakhir menimbulkan keluhan dari masyarakat. Beberapa pengguna merasa dirugikan karena kuota yang telah dibeli tidak dapat dimanfaatkan sepenuhnya.
Isu ini bahkan sempat memunculkan anggapan bahwa penyedia layanan telekomunikasi melanggar hak konsumen. Namun, jika ditelaah dari sisi regulasi, praktik kuota hangus ternyata tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Regulasi yang ada justru memberikan ruang bagi penyedia layanan untuk mengatur masa aktif dan mekanisme penggunaan kuota secara transparan kepada pelanggan.