Strava memastikan pengguna di Indonesia tidak perlu khawatir dengan perubahan harga layanan berbayarnya setelah perusahaan ditunjuk sebagai salah satu platform digital yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terkait penunjukan sejumlah platform digital internasional sebagai pemungut PPN atas layanan digital berbayar.
Pengumuman tersebut menjadi kabar penting bagi pengguna Strava di Indonesia, terutama bagi mereka yang berlangganan layanan premium untuk mendukung aktivitas olahraga sehari hari. Di tengah penerapan kebijakan perpajakan digital, kepastian mengenai harga langganan menjadi salah satu informasi yang paling dinantikan oleh pelanggan.
