Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran cashless menggunakan QR code (freepik.com/rawpixel.com)

Berita terbaru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terus menjadi perhatian publik. Sorotan terhadap rencana penerapan PPN 12 persen juga masih ramai dibicarakan. Namun, isu terkait definisi barang mewah yang diperkirakan terdampak kebijakan ini hingga kini belum menemukan kejelasan. Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat yakni apakah transaksi non-tunai seperti QRIS, transfer dana, dan lainnya juga akan dikenakan PPN? Beragam spekulasi yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan pengenaan PPN pada pembayaran digital semakin membingungkan publik.

Sebelum isu PPN 12 persen ramai diperbincangkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 telah mengatur bahwa PPN berlaku untuk jasa teknologi finansial yang diselenggarakan oleh pelaku usaha. Dalam Pasal 6 ayat 3, dijelaskan bahwa layanan seperti uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, transfer dana, dan lainnya termasuk dalam kategori jasa teknologi finansial sebagaimana diatur lebih lanjut pada ayat 2. Jasa tersebut mencakup penyediaan layanan pembayaran, dukungan keuangan digital, serta aktivitas jasa keuangan lainnya. Dengan dasar aturan ini, apakah benar ada transaksi cashless bakal kena PPN 12 persen? Mari kita telaah lebih dalam!

1. Skenario PPN dikenakan pada layanan atau transaksi menggunakan uang elektronik berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (2022)

ilustrasi pengguna mengakses aplikasi LinkAja (linkaja.id)

Kamu perlu tahu bahwa setiap transaksi menggunakan uang elektronik, seperti dompet digital, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. Tapi, bukan jumlah uang yang kamu belanjakan yang kena pajak, melainkan biaya layanan yang muncul dari transaksi itu.

Misalnya, saat kamu membayar tagihan listrik atau belanja online menggunakan saldo dompet digital, ada biaya layanan yang dibebankan oleh platform atau merchant. Nah, biaya layanan inilah yang dianggap sebagai jasa kena pajak (JKP) dan dikenakan PPN. Jadi, meskipun saldo dompet digitalmu aman dari pajak, setiap transaksi yang melibatkan saldo itu tetap akan memicu pengenaan PPN.

2. Tidak semua aspek dalam ekosistem transaksi digital terkena PPN

Editorial Team

Tonton lebih seru di