Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Maldives Resmi Tunda Kenaikan Pajak Pariwisata hingga April 2027
ilustrasi wisata Maldives (unsplash.com/Rayyu Maldives)
  • Pemerintah Maldives menunda penerapan Tourism Goods and Services Tax 17 persen bagi bisnis pariwisata luar negeri hingga 1 April 2027.
  • Aturan yang semula dijadwalkan berlaku 1 Oktober 2026 menyasar operator tur, agen perjalanan, dan platform asing tanpa kantor tetap di Maldives.
  • Penundaan diberikan setelah industri menyoroti risiko harga, kontrak berjalan, biaya penyesuaian, dan daya saing; pajak dihitung dari margin keuntungan, bukan total paket.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ada kabar bahagia bagi yang suka traveling, nih. Kamu masih bisa menikmati liburan akhir tahun murah ke Maldives. Baru-baru ini, pemerintah dari negara yang dijuluki Surga di Pulau Pesisir itu resmi menunda kenaikan Tourism Goods and Services Tax (TGST) atau Pajak Barang dan Jasa Pariwisata hingga tahun depan.

Pada akhir Agustus 2026 lalu, Presiden Dr. Mohamed Muizzu sebenarnya telah mengesahkan aturan baru yang mewajibkan bisnis pariwisata luar negeri membayar Pajak Barang dan Jasa Pariwisata berdasarkan tempat tujuan wisata mereka. Namun, penerapannya mendadak ditunda. Kira-kira kenapa, ya?

1. Maldives resmi tunda kenaikan pajak pariwisata hingga April 2027

ilustrasi wisata Maldives (unsplash.com/Masroor Ahmed)

Pemerintah Maldives telah menunda penerapan Tourism Goods and Services Tax (TGST) atau Pajak Barang dan Jasa Pariwisata sebesar 17 persen hingga 1 April 2027. Pada Sabtu (3/10/2026) waktu setempat, Menteri Pariwisata dan Penerbangan Sipil, Mohamed Ameen menyampaikan pengumuman tersebut saat acara Hari Pariwisata Nasional 2026 di Barceló Nasandhura, yang juga dihadiri oleh pejabat senior dan pemangku kepentingan industri pariwisata.

Ketentuan baru ini akan menerapkan Pajak Penjualan Barang dan Jasa (PPN) sebesar 17 persen yang berlaku di Maldives untuk produk pariwisata dan sistem pemesanan terkait yang disediakan oleh bisnis luar negeri tanpa kantor tetap di negara tersebut. Pajak ini menyasar operator tur asing, agen perjalanan, hingga platform luar negeri yang menjual akomodasi, makanan, transportasi, dan layanan terkait pariwisata lainnya di Maldives.

2. Pajak pariwisata Maldives awalnya dijadwalkan naik pada 1 Oktober 2026

ilustrasi wisata Maldives (unsplash.com/Rayyu Maldives)

Dilansir dari The Standard Maldives, aturan baru dari Presiden Dr. Mohamed Muizzu yang telah disahkan pada 31 Agustus 2026 lalu, memastikan bahwa Pajak Barang dan Jasa Pariwisata kini juga ditarik dari bisnis wisata luar negeri sesuai tempat tujuannya. Awalnya, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada Kamis (1/10/2026) lalu.

Selain itu, Pajak Barang dan Jasa Pariwisata sebesar 17 persen akan dikenakan untuk transaksi wisata luar negeri dengan syarat tertentu. Pajak tersebut hanya dihitung dari selisih keuntungan atau margin mereka, bukan dari total harga paket wisata yang dijual, sehingga tidak akan membebani agen perjalanan dengan pajak ganda atas omzet keseluruhan.

3. Kenaikan pajak pariwisata Maldives ancam pendapatan negara

ilustrasi wisata Maldives (unsplash.com/Mike Swigunski)

Namun, industri pariwisata justru sempat merasa khawatir menjelang penerapan aturan baru terkait Pajak Barang dan Jasa Pariwisata sebesar 17 persen di Maldives. Mereka mencemaskan masalah harga, kontrak yang sedang berjalan, biaya penyesuaian aturan, serta daya saing pariwisata negara tersebut.

Asosiasi Agen Perjalanan dan Operator Tur Maldives (MATATO) pun menggelar survei bulan lalu untuk menilai potensi dampak pada bisnis pariwisata lokal dan internasional. Merespons hal itu, pemerintah Maldives akhirnya memberikan waktu tambahan kepada mitra pariwisata di luar negeri sebelum aturan pajak baru ini resmi diberlakukan.

Sementara itu, pajak untuk sektor pariwisata pertama kali diperkenalkan di Maldives pada 2011 sebesar 3,5 persen. Pajak kemudian meningkat secara bertahap menjadi 6 persen, 8 persen, 12 persen, 16 persen, hingga direncanakan akan naik 17 persen. Selama ini, sebagian besar pajak dibayar oleh resor dan pelaku usaha wisata yang beroperasi di Maldives. Kini, aturan baru mewajibkan perusahaan asing untuk ikut membayar pajak mulai tahun depan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Curated For You

Editorial Team

Related Article