Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiket Masuk Taman Nasional Gunung Rinjani Naik, Mulai Rp20 Ribuan

Potret Taman Nasional Gunung Rinjani di NTB (unsplash.com/heyeugene)

Sama seperti taman-taman nasional lainnya di Indonesia, Taman Nasional Gunung Rinjani di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), juga mengalami kenaikan per 30 Oktober 2024. Penyesuaian tarif ini merupakan indak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024  tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Wisatawan, terutama para pendaki, harus merogoh kocek lebih banyak jika ingin hendak ke sana. Kamu sudah tahu berapa saja kenaikan harganya? Melansir dari akun Instagram @btn_gn_rinjani, simak rinciannya di bawah ini, yuk!

Harga tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru

Potret Taman Nasional Gunung Rinjani di NTB (unsplash.com/ilhamhadiansyah)

Berikut harga terbaru untuk memasuki Taman Nasional Gunung Rinjani melalui jalur pendakian Sembalun, Senaru, dan Torean.

  • Wisatawan Indonesia: Rp20 ribu per orang per hari (weekday) dan Rp30 ribu per orang per hari (weekend, hari libur, cuti bersama, dan hari raya). Sebelumnya Rp5.000 (weekday) dan Rp7.500 (weekend).
  • Wisatawan mancanegara: Rp200 ribu per orang per hari (sebelumnya Rp150 ribu).
  • Rombongan pelajar atau mahasiswa Indonesia: Rp10 ribu per orang per hari (weekday) dan Rp15 ribu dan Rp30 ribu per orang per hari (weekend, hari libur, cuti bersama, dan hari raya).

Sementara itu, di jalur pendakian Timbanuh, Tete Batu, Aok Berik, dan 21 destinasi non-pendakian, harga tiket masuknya adalah:

  • Wisatawan Indonesia: Rp10 ribu per orang per hari (weekday) dan Rp15 ribu dan Rp30 ribu per orang per hari (weekend, hari libur, cuti bersama, dan hari raya).
  • Wisatawan mancanegara: Rp150 ribu per orang per hari.
  • Rombongan pelajar atau mahasiswa Indonesia: Rp5.000 per orang per hari (weekday) dan Rp7.500 ribu per orang per hari (weekend, hari libur, cuti bersama, dan hari raya).

Tiket masuk kendaraan darat:

  • Roda dua: Rp5.000 per unit per hari.
  • Roda empat: Rp10.000 per unit per hari.
  • Sepeda: Rp2.000 per unit per hari.
  • Transportasi khusus (helikopter, seaplane, ultralight, submarine): Rp2 juta per unit per trip.

Tarif lainnya:

  • Paralayang: Rp25 ribu.
  • Video untuk iklan produk, iklan jasa, klip video, film, drama, sinetron, web drama, reality show, dan sejenisnya: Rp10 juta per paket per lokasi (WNI) dan Rp20 juta (WNA) per paket per lokasi.
  • Fotografi untuk paket wisata, majalah, atau iklan produk, iklan jasa, dan sejenisnya: Rp2 juta per paket per lokasi (WNI) dan Rp5 juta per paket per lokasi (WNA).
  • Foto dan video pre wedding: Rp1 juta per lokasi (WNI) dan Rp3 juta per lokasi (WNA).
  • Pungutan kegiatan penggunaan atau penerbangan drone: Rp2 juta per unit per hari.
  • Denda pengunjung dan kendaraan ilegal atau tidak memiliki tiket masuk: 5x tiket masuk dari tarif normal.

Demikian harga tiket masuk Taman Nasional Gunung Rinjani terbaru. Meski naik, harganya tetap murah meriah, bukan? Semoga hal ini bisa memberikan dampak baik untuk lingkungan alam dan kawasan tersebut, ya! 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fasrinisyah Suryaningtyas
Dewi Suci Rahayu
Fasrinisyah Suryaningtyas
EditorFasrinisyah Suryaningtyas
Follow Us