Potret pemandangan Gunung Salak (pexels.com/@rizk-nas)
Kebijakan baru ini berlaku efektif mulai 3 November 2025, atau 30 hari setelah diundangkan pada 3 Oktober 2025. Berikut tarif masuk terbaru Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Warga Negara Asing (WNA): dari Rp200 ribu menjadi Rp 150 ribu per orang.
WNI (hari kerja): dari Rp20 ribu menjadi Rp10 ribu per orang.
WNI (hari libur): dari Rp30 ribu menjadi Rp15 ribu per orang.
Rombongan pelajar atau mahasiswa (minimal lima orang) pada hari kerja: dari Rp10 ribu menjadi Rp5.000 per orang.
Rombongan pelajar atau mahasiswa (minimal lima orang) pada hari libur: dari Rp15 ribu menjadi Rp7.500 per orang.
Bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum 3 November 2025, baik melalui aplikasi MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung di gerbang, tetap menggunakan tarif lama. Jika ada kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan refund dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut.
1. Bukti identitas.
2. Bukti pembayaran dan kode booking (untuk pembelian tiket online).
3. Tiket masuk kawasan.
4. Nomor rekening aktif.
Penyesuaian tarif ini merupakan bentuk peningkatan kualitas pelayanan, keadilan, dan aksesibilitas wisata alam bagi masyarakat luas. Jadi, kapan mau liburan ke Gunung Halimun Salak?