ilustrasi para penumpang di bandara (unsplash.com/Aiytan)
Pada Minggu (6/9/2026), Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, meminta pemerintah, maskapai, pengelola bandara, dan seluruh pihak terkait untuk mengambil tindakan nyata bagi konsumen yang terdampak oleh gangguan penerbangan akibat peningkatan aktivitas erupsi dan sebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau.
Dalam hal ini, Ketua BPKN mendesak maskapai untuk memastikan refund penuh atau 100 persen bagi penerbangan yang dibatalkan. Proses pengembalian dana juga harus dilakukan dengan mudah, transparan, dan tidak berbelit-belit. Konsumen tidak boleh dipaksa datang ke kantor maskapai atau bandara jika prosedur tersebut dapat dilakukan secara digital atau dari rumah.
Tidak hanya di Indonesia, secara umum para penumpang dapat menerima refund full apabila penerbangan dibatalkan secara sepihak oleh maskapai akibat bencana alam atau kondisi genting. Bahkan, banyak negara seperti Uni Eropa dengan regulasi EU261 yang mewajibkan maskapai mengembalikan uang tiket secara penuh jika mereka yang membatalkan penerbangan, terlepas dari alasan daruratnya.