ilustrasi para penumpang di bandara (unsplash.com/Aiytan)
Berdasarkan Regulation (EC) 261/2004, maskapai wajib menawarkan pengembalian dana atau pengalihan rute pada penerbangan berikutnya yang tersedia atau pada waktu lain sesuai dengan pilihan para penumpang. Jika mengambil opsi pengembalian dana, maskapai penerbangan harus memprosesnya dalam waktu 7 hari setelah pembatalan penerbangan, termasuk akibat force majeure, yang mencakup biaya tiket dan transportasi lanjutan.
Secara umum, transportasi lanjutan atau pengganti ditanggung oleh maskapai hanya jika pembatalan terjadi pada tiket terusan atau connecting flight dalam satu pemesanan yang sama. Selain itu, kompensasi tersebut juga bergantung pada aturan perlindungan konsumen atau regulasi regional yang berlaku, sehingga setiap negara bisa berbeda.
Namun, dilansir laman resmi Garuda Indonesia, maskapai hanya menawarkan pengembalian dana penuh atau penjadwalan ulang gratis bagi para penumpang jika penerbangan dibatalkan karena force majeure, termasuk bencana alam. Tidak hanya itu, banyak negara seperti Uni Eropa dengan regulasi (EU) 261 yang juga mewajibkan maskapai mengembalikan uang tiket secara penuh jika mereka yang membatalkan penerbangan, terlepas dari alasan daruratnya.