Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret gerbong kereta api eksekutif
Potret gerbong kereta api eksekutif (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Kereta api menjadi salah satu moda transportasi pilihan banyak orang untuk berbagai tujuan perjalanan. Harganya cukup terjangkau dan jadwalnya jelas. Perjalanannya juga relatif nyaman untuk jarak dekat maupun jauh. Banyak penumpang memilih kereta api, karena bisa duduk santai tanpa harus fokus menyetir.

Namun, karena kereta api merupakan transportasi umum, ada aturan yang wajib dipatuhi semua penumpang. Salah satunya soal kebiasaan merokok.

Bagi kamu yang merokok, perjalanan panjang mungkin akan terasa membosankan tanpa rokok. Pertanyaannya, apakah di dalam gerbong kereta api ada smoking area? Simak penjelasannya di bawah ini, ya!

1. Kereta api menerapkan kebijakan bebas asap rokok

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menegaskan seluruh rangkaian kereta menerapkan kebijakan bebas asap rokok. Aturan ini dibuat untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh penumpang.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor SE 29 Tahun 2014, serta undang-undang terkait kawasan tanpa rokok. Bahkan KAI memasang stiker larangan merokok di setiap sarana angkutan penumpang.

Jadi, di dalam gerbong kereta tidak ada smoking area. Penumpang dilarang merokok di semua gerbong. Larangan ini berlaku untuk rokok tembakau maupun elektrik. Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis layanan, mulai dari kereta jarak jauh, kereta lokal, hingga KRL Commuter Line.

2. Area merokok hanya ada di stasiun tertentu

Potret Peringatan Dilarang Merokok (IDN Times/Sunariyah)

Meskipun dilarang merokok di dalam kereta, KAI tetap memiliki area khusus merokok di stasiun tertentu. Area ini dibangun, agar penumpang yang merokok tetap bisa melakukannya tanpa mengganggu penumpang lain.

Namun, tidak semua stasiun memiliki fasilitas ini. Biasanya area merokok hanya tersedia di stasiun besar dengan tanda yang jelas. Penumpang tetap harus memerhatikan rambu dan mengikuti arahan petugas.

3. Sanksi bagi penumpang yang melanggar

Penumpang yang ketahuan merokok di dalam rangkaian kereta akan langsung ditindak tegas. Sanksinya berupa diturunkan di stasiun pemberhentian berikutnya.

Jika merokok di area stasiun yang termasuk kawasan bebas asap rokok, petugas akan memberikan teguran juga. Sanksi terberat adalah dikeluarkan dari area stasiun.

Jadi, jika kamu perokok dan ingin naik kereta api, pastikan mematuhi ketentuan yang berlaku, ya! Dengan begitu, perjalanan kamu dan penumpang lain tetap aman dan nyaman.

Editorial Team