Membawa oleh-oleh sepulang ibadah haji sudah menjadi tradisi yang melekat bagi jemaah Indonesia. Selain sebagai kenang-kenangan, oleh-oleh haji juga kerap dibagikan kepada keluarga dan kerabat di Tanah Air.
Kabar baiknya, pemerintah memberikan kemudahan bagi jemaah haji reguler untuk membawa barang bawaan dari Arab Saudi tanpa dikenakan bea masuk dan pajak, selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 6 Juni 2025.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan, supaya proses membawa oleh-oleh tetap lancar dan tidak menimbulkan kendala di bandara. Berikut beberapa hal yang perlu kamu pahami.
