Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Denda Buka Pintu Darurat Pesawat?

ilustrasi pesawat di bandara (pexels.com/freestockpro)
Ilustrasi pesawat di bandara (pexels.com/freestockpro)

Pintu darurat pesawat menjadi bagian penting untuk keamanan penumpang maupun awak pesawat selama penerbangan. Oleh sebab itu, tak sembarang orang dapat membukanya tanpa izin. Bahkan, penumpang yang duduk di dekat pintu darurat pun harus memenuhi syarat khusus.

Perlu diketahui bahwa membuka pintu darurat pesawat tanpa izin dapat membahayakan keselamatan dan termasuk pelanggaran serius, lho. Tindakan tersebut akan memicu kepanikan massal dan parahnya mengakibatkan korban jiwa. Tentu saja hal tersebut akan dikenai hukuman dan denda tertentu.

Lantas, berapa denda yang harus ditanggung jika membuka pintu darurat pesawat? Untuk lebih jelasnya, mari simak artikel berikut sampai selesai!

1. Sekilas tentang pintu darurat pesawat dan fungsinya

Pintu darurat pesawat merupakan pintu yang dirancang khusus untuk penumpang dan awak pesawat melakukan evakuasi dengan cepat, serta aman dalam keadaan darurat. Berbeda dari pintu masuk dan keluar standar, pintu darurat telah dilengkapi mekanisme keselamatan yang memastikan dapat dioperasikan dalam kondisi sulit. Selain itu, dirancang dengan cermat untuk memenuhi standar keselamatan ketat yang ditetapkan otoritas penerbangan.

Pada pesawat komersial, pintu darurat ditempatkan di seluruh kabin dan dilengkapi dengan seluncur evakuasi yang otomatis terbuka saat keadaan darurat. Letaknya disesuaikan dengan tipe, model, dan ukuran pesawat. Misalnya, pesawat berukuran besar memiliki pintu darurat pada bagian depan, tengah, dan belakang badan pesawat.

Pintu darurat tersebut harus mudah dioperasikan, baik oleh awak pesawat maupun penumpang. Namun, tidak seharusnya dapat dibuka dengan mudah ketika pesawat sedang mengudara. Perbedaan tekanan udara akan membuat pintu darurat sulit dibuka.

2. Alasan pintu darurat pesawat tidak boleh dibuka sembarangan

ilustrasi pintu darurat pesawat (photo-ac.com/Kagoshimaiko)
Ilustrasi pintu darurat pesawat (photo-ac.com/Kagoshimaiko)

Setelah mengetahui apa itu pintu darurat pesawat dan fungsinya, maka kamu perlu memahami bahwa tidak boleh membukanya sembarangan. Penumpang yang duduk di dekat pintu darurat dipastikan telah memenuhi syarat khusus. Namun, tetap harus mengikuti arahan dari awak pesawat sebelum membukanya.

Saat pesawat sedang mengudara, maka akan terjadi perbedaan tekanan udara di dalam kabin dan luar pesawat. Jika pintu darurat dibuka, akan mengakibatkan benda apa saja yang ada di dalam pesawat dapat tertarik keluar. Tak hany itu, pesawat bisa hancur di udara akibat tekanan yang kuat pada ketinggian tertentu.

3. Berapa denda buka pintu darurat pesawat?

Meski pintu darurat pesawat umumnya tidak dapat dibuka saat mengudara, tetapi pada beberapa kasus, ada penumpang yang berhasil membukanya sebelum mendarat. Seperti dilansir Afar, penumpang Asiana Airlines membuka pintu darurat pada ketinggian 212 meter dan hanya sekitar 3 menit sebelum mendarat.

Baru-baru ini penumpang China Eastern Airlines melakukan hal serupa ketika pesawat baru mendarat dan masih melaju di landasan pacu. Hal tersebut bisa terjadi ketika tekanan udara dalam kabin disesuaikan dengan tekanan udara di luar kabin.

Akibat tindakan tersebut, penumpang yang membuka pintu darurat dikenakan denda mulai dari Rp231 juta hingga lebih dari Rp440 juta. Besaran nilai denda tergantung pada jenis pesawat, keadaannya, dan aturan yang berlaku di setiap negara. Selain denda, penumpang tersebut juga mendapatkan ancaman hukuman pidana.

Di Indonesia sendiri, tindakan membuka pintu darurat pesawat termasuk dalam perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan berdasarkan Undang-Undang (UU) Penerbangan Pasal 54. Besaran dendanya sesuai peraturan dalam UU Penerbangan pasal 412 ayat 1, yakni paling banyak Rp500 juta atau pidana penjara paling lama 2 tahun. Nominal tersebut berlaku jika tidak mengakibatkan kerusakan.

Jika tindakan membuka pintu darurat secara sembarangan mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Pelaku juga dapat dituntut hukum pidana penjara paling lama 5 tahun. Lebih parah lagi, apabila mengakibatkan cacat tetap atau korban jiwa dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Nah, sekarang kamu sudah paham bahwa membuka pintu darurat pesawat sembarangan, termasuk pelanggaran hukum yang serius. Tindakan tersebut dapat membahayakan seluruh penumpang dan awak pesawat. Oleh sebab itu, hukuman dendanya paling banyak Rp500 juta dan pada kondisi tertentu bisa mencapai Rp2,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dewi Suci Rahayu
EditorDewi Suci Rahayu
Follow Us