Cara Membuat Paspor Sehari Jadi, Apa Syaratnya?

Kamu punya rencana bepergian ke luar negeri dalam waktu dekat, tetapi belum punya paspor? Jangan khawatir! Kamu bisa membuat paspor dalam waktu sehari saja, lho.
Layanan ini menjadi alternatif jika kamu butuh paspor lebih cepat atau dalam keadaan mendesak. Aturan tentang layanan ini telah disahkan sejak 2019 yang ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang layanan percepatan paspor pada hari yang sama.
Nah, IDN Times akan membahas syarat-syarat dan langkah yang perlu kamu persiapkan untuk mendapatkan paspor sehari jadi. Yuk, simak informasi berikut, supaya proses pembuatan paspor lebih mudah dan cepat!
1. Dokumen persyaratan

Melansir laman resmi imigrasi.go.id, pengajuan permohonan percepatan paspor satu hari jadi tidak dilakukan melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, yakni KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis.
Sedangkan, bagi WNI (Warga Negara Indonesia) yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
2. Prosedur pembuatan paspor

Disarankan datang ke kantor imigrasi lebih awal, sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai pada hari yang sama. Jika pemohon datang pada siang hari, ada kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
Berikut prosedur pembuatan paspor sehari jadi.
- Datang ke loket di kantor imigrasi dan lampirkan dokumen persyaratan.
- Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.
- Jika dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan.
- Pengambilan foto paspor dan sidik jari.
- Melakukan wawancara, verifikasi, dan adjudikasi.
- Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor.
- Setelah paspor selesai diproses, petugas akan memberikannya kepada kamu.
3. Biaya pembuatan paspor sehari jadi

Biaya pembuatan paspor sehari jadi sebesar Rp1 juta. Aturan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.
Itulah syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor sehari jadi. Semoga informasi ini bermanfaat dan paspor kamu bisa segera jadi, ya!