Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Paspor Robek Bisa Digunakan?

Potret paspor dan boarding pass (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Paspor menjadi dokumen paling penting ketika bepergian ke luar negeri. Dokumen yang satu ini harus selalu dijaga dalam kondisi baik. Jika terjadi kerusakan, tentu akan menghambat perjalananmu, bahkan gagal.

Seperti yang dialami seorang warganet, yang menggugah video gagal terbang sekeluarga akibat ada robekan di paspor. Video tersebut diunggah akun Instagram @heynaa_. Ia membagikan video yang bercerita tentang robekan di paspor yang membuatnya tidak layak terbang. 

Paspor miliknya terlihat seperti bekas tempelan kertas yang distapler, lalu ditarik hingga membuat robekan. Akibat kejadian tersebut, tiket pulang-pergi luar negeri, visa, dan tiket hotel tidak bisa digunakan. 

Sebagai dokumen negara, setiap orang wajib menjaga dengan baik paspornya. Jangan sampai paspor milikmu mengalami kejadian seperti ini.

Lantas, sebenarnya apakah paspor yang robek masih bisa digunakan? Yuk, cari tahu jawabannya di bawah ini! 

1. Paspor yang robek tidak bisa digunakan

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Nisa Zarawaki)

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang robek, berlubang, basah, tercoret, dan terlipat termasuk dalam kategori rusak. Ini artinya paspor tersebut tidak bisa digunakan, karena membuat dokumen tersebut tidak layak sebagai dokumen resmi.

Kondisi seperti di atas dapat menghambat identifikasi data diri pemiliknya. Alhasil, dapat mengurangi fungsi paspor sebagai dokumen resmi negara. Jika paspor kamu mengalami kerusakan, maka harus mengganti paspor di kantor imigrasi. Pemohon diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Namun, ada pengecualian denda untuk kasus-kasus tertentu. Apabila pemilik paspor mengalami musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, penggantian paspor dapat dilakukan tanpa dikenakan denda alias gratis.

2. Tips menjaga paspor biar tak ditolak imigrasi

Ilustrasi paspor dan covernya (Pixabay.com/621hjmit)

Berikut beberapa tips menjaga papsor, supaya aman dan tak ditolak imigrasi. 

  1. Simpan paspor di tempat yang kering dan tidak lembab.
  2. Gunakan cover atau map khusus untuk menyimpan paspor.
  3. Jauhkan paspor dari benda-benda tajam yang dapat merobeknya.
  4. Pastikan tangan kamu bersih dan kering saat memegang paspor. 
  5. Jangan melipat atau membengkokkan paspor.
  6. Hindari mencoret-coret atau menulis di paspor.
  7. Buat salinan halaman biodata paspor kamu untuk cadangan.
  8. Simpan salinan paspor di tempat yang berbeda dengan paspor asli.
  9. Pastikan masa berlaku paspor kamu masih lama sebelum bepergian ke luar negeri.
  10. Segera lakukan penggantian paspor yang rusak atau hilang, agar tidak menghambat perjalanan kamu.

3. Cara mengganti paspor yang robek

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jika paspor kamu robek, rusak, atau hilang, sebaiknya segera ganti paspor ke kantor imigrasi. Ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat mengajukan permohonan penggantian. Berikut syarat-syaratnya.

  1. Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat (jika paspor hilang).
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Setelah dokumen tersebut lengkap, pemohon harus mengisi formulir di loket kantor imigrasi. Petugas imigrasi akan memeriksa permohonan tersebut dan mencatat hasil pemeriksaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP tersebut akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.

Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor, petugas akan menerbitkan paspor baru setelah pemohon membayar biaya yang telah ditetapkan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kondisi paspor yang robek atau rusak.

  1. Jika paspor hilang atau rusak karena ketidaksengajaan di luar kendali pemegang paspor, maka penggantian paspor akan diberikan sesuai prosedur.
  2. Jika hilangnya atau rusaknya paspor disebabkan kelalaian atau kecerobohan, seperti alasan yang tidak dapat diterima, penggantian paspor bisa ditangguhkan antara enam bulan hingga dua tahun.

Selain denda, kamu juga harus membayar biaya penggantian paspor.

  1. Paspor biasa 48 halaman: Rp350 ribu.
  2. Paspor elektronik 48 halaman: Rp650 ribu.
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1 juta (di luar biaya penerbitan paspor).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Dhiya Awlia Azzahra
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us