Bagi para traveler atau orang yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen penting yang harus selalu diperhatikan masa berlakunya. Sebagai dokumen resmi negara, penggunaan paspor Republik Indonesia (RI) tidak lepas dari peraturan perundang-undangan, serta kesepakatan dari berbagai negara.
Namun, belakangan ini tengah ramai perbincangan mengenai peluncuran desain paspor RI yang baru. Berbeda dari paspor sebelumnya yang berwarna hijau, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis desain baru paspor yang berwarna merah dengan tulisan dan lambang garuda berwarna putih.
Lantas, bagaimana nasib paspor yang lama? Apalagi jika paspor lama kamu masih berlaku, tetapi kamu ingin menggantinya dengan paspor baru?
Bisa atau tidaknya, tergantung pada kondisi atau masa berlaku paspor kamu. Nah, supaya tidak bingung, berikut beberapa hal yang memperbolehkan dan tidaknya penggantian paspor baru. Simak, ya!