Apakah Uang Pendaftaran Hangus Jika Pengajuan Paspor Ditolak?

- Pengajuan paspor melalui M-Paspor tetap melewati pendaftaran, pembayaran, pemeriksaan berkas, wawancara, hingga penerbitan, dan persetujuannya tidak otomatis dijamin.
- Imigrasi dapat menolak permohonan berdasarkan UU Keimigrasian jika ada dugaan paspor dipakai untuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan.
- Biaya hangus bila penolakan terkait pemalsuan, penyalahgunaan, atau keamanan; untuk kendala administratif, pemohon umumnya dapat melengkapi berkas atau menjadwalkan ulang tanpa bayar lagi.
Mengajukan paspor lebih praktis berkat sistem online melalui aplikasi M-Paspor. Meski lebih mudah, prosesnya tetap wajib mengikuti tahapan resmi dari pendaftaran hingga wawancara. Semua langkah harus dijalani dengan benar sebelum paspor benar-benar diterbitkan.
Namun, bagaimana jika permohonan paspor justru ditolak? Pertanyaan ini mungkin sering muncul bagi pemohon yang sudah membayar biaya di awal. Lantas, apakah uang yang sudah dibayarkan akan hangus jika pengajuan paspor ditolak? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Proses pembuatan paspor harus melewati tahapan resmi

Potret paspor (unsplash.com/Kit (formerly ConvertKit)) Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor sebagai dokumen sah. Prosesnya tidak bisa instan, karena ada tahapan yang harus dilewati dari awal hingga akhir.
Tahapan tersebut meliputi pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor, pembayaran biaya, pemeriksaan berkas, wawancara, dan proses penerbitan paspor oleh petugas imigrasi. Namun, meski sudah melewati tahapan itu, belum tentu permohonan paspor akan disetujui.
2. Alasan penolakan paspor tak bisa sembarangan

Potret paspor Indonesia (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra) Permohonan paspor dapat ditolak petugas imigrasi jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penolakan ini harus berdasarkan pada undang-undang, bukan keputusan pribadi petugas.
Berdasarkan Pasal 31 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, petugas imigrasi berhak menolak permohonan paspor jika ada dugaan paspor akan digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum. Termasuk jika ada indikasi penyalahgunaan oleh pemohon.
3. Biaya pendaftaran bisa hangus jika penolakan bersifat substansial

Potret paspor dan boarding pass (IDN Times/Fasrinisyah Suryaningtyas) Jika permohonan paspor ditolak karena alasan substansial. Misalnya dugaan pemalsuan dokumen, niat penyalahgunaan, atau alasan keamanan, maka biaya pendaftaran yang sudah dibayar tidak dapat dikembalikan.
Sistem M-Paspor mencatat bahwa uang yang sudah masuk tidak bisa diklaim ulang jika penolakan terjadi karena pelanggaran serius. Jadi, pastikan semua persyaratan dan niat keberangkatan sesuai aturan hukum.
4. Penolakan administratif tidak menghanguskan biaya

Potret paspor (unsplash.com/Agus Dietrich) Jika penolakan terjadi karena alasan administratif seperti dokumen tidak lengkap atau ada kesalahan teknis. Maka pemohon biasanya tidak kehilangan hak atas biaya yang telah dibayarkan.
Dalam banyak kasus, pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen. Bisa juga menjadwalkan ulang proses wawancara tanpa perlu membayar ulang biaya pendaftaran paspor.
5. Biaya pembuatan paspor resmi dan ketentuan terbaru

Paspor Indonesia (vecteezy.com/Cindhy Ade) Biaya paspor elektronik untuk WNI dewasa adalah Rp650 ribu yang berlaku selama lima tahun. Sedangkan biaya Rp950 ribu untuk masa berlaku 10 tahun.
Ada juga layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama, dengan biaya Rp1 juta. Semua biaya ini harus dibayarkan saat pendaftaran online atau sebelum datang ke kantor imigrasi.
Demikian jawaban mengenai apakah uang pendaftaran hangus jika pengajuan paspor ditolak. Jika penolakan terjadi karena alasan administratif, biaya biasanya tetap aman. Namun, jika penolakan berkaitan dengan aspek keamanan atau pelanggaran, biaya pendaftaran dapat dinyatakan hangus.





















