Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

5 Alasan Kenapa Kamu Harus Segera Ganti Paspor, Sudah Tahu?

Paspor baru RI (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Paspor perlu diganti saat ada perubahan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, pernikahan, atau perceraian.
  • Jika paspor hilang atau dicuri saat sedang dalam perjalanan, segera lapor ke kantor polisi dan urus penggantian paspor ke kantor imigrasi.
  • Jika paspor rusak di luar proses penerbitan atau masa berlaku sudah habis, wajib menggantinya dengan yang baru.

Paspor berfungsi sebagai dokumen identitas internasional yang digunakan saat bepergian ke luar negeri. Dokumen ini bersifat resmi dan dikeluarkan lembaga berwenang, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Paspor biasanya berisi 48 lembar, termasuk halaman biodata yang memuat identitas seorang. Dokumen penting seperti paspor ini seharusnya disimpan dan dijaga dengan baik. Namun, ada kalanya seseorang lalai, sehingga harus mengganti paspor.  

Lalu, apa saja alasan yang membuat kita bisa mengganti paspor? Berikut beberapa alasan dan waktu kapan kamu harus mengganti paspormu.

1. Ubah data

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kembali membuka layanan pembuatan Paspor (Dok.IDN Times/Humas Imigrasi Ngurah Rai)

Paspor perlu diganti saat kamu harus mengubah data, misalnya karena kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir, pernikahan, perceraian, hingga mengubah data alamat karena pindah domisili.

2. Hilang

pexels.com/Vinta Supply Co

Saat sedang dalam perjalanan, mungkin kamu mengalami paspor hilang atau dicuri. Jika benar-benar hilang, sebaiknya segera melapor ke kantor polisi terdekat, kemudian mengurus penggantian paspor ke kantor imigrasi. 

3. Rusak

Ilustrasi paspor (pixabay/jackmac34)

Jika paspor rusak di luar proses penerbitan, seperti robek, basah, terbakar, atau tercoret, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

Dalam hal ini, kamu harus mengganti paspor. Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.

4. Masa berlaku akan habis

ilustrasi paspor (IDN Times/Ita Malau)

Sebelumnya, masa berlaku paspor lima tahun. Yang terbaru, masa berlaku paspor 10 tahun. Nah, jika paspor kamu sudah mati atau masa berlakunya sudah habis, maka wajib menggantinya dengan yang baru. 

Paspor yang akan habis masa berlakunya dalam enam bulan tidak akan bisa dipakai bepergian ke luar negeri, alias dianggap sudah habis masa berlaku.

5. Bencana alam

Ilustrasi bencana alam banjir (antaranews.com)

Musibah seperti bencana alam gak hanya memakan banyak korban, mungkin saja kamu kehilangan dokumen-dokumen penting, seperti paspor. Jika paspor rusak atau hilang akibat bencana alam, maka kamu harus menggantinya dengan paspor yang baru. 

Itu dia beberapa alasan yang bisa kamu ajukan untuk mengganti paspor. Jadi, perlu alasan khusus untuk mengganti paspor. Jika kamu hanya merasa bosan dengan desainnya, tentu hal tersebut tidak diizinkan sebagai alasan mengganti paspor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mayang Ulfah Narimanda
Dhiya Awlia Azzahra
3+
Mayang Ulfah Narimanda
EditorMayang Ulfah Narimanda
Follow Us