Tarif Pembuatan Paspor Naik, Intip Harga Lengkapnya!

Publik dihebohkan dengan kabar kenaikan tarif biaya bikin paspor, yang diunggah oleh Amir Syarif Siregar, pengguna media sosial X dengan akun @sir_amirsyarif. Ia membagikan tweet yang berisi tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru diteken Jokowi sembar menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," pada Rabu (23/10/2024).
Diketahui Presiden RI ke-7, Joko Widodo menyetujui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, yang di dalamnya berisi daftar tarif baru dokumen perjalanan atau paspor.
Peraturan tersebut disahkan pada 18 Oktober 2024 atau tepat dua hari sebelum Presiden Jokowi lengser dari jabatannya. Beberapa warganet pun merespons kabar tersebut.
"Wajar kalau naik, karena dari tahun 2011 belum pernah naik, selalu Rp350 ribu untuk paspor biasa dan Rp650 ribu untuk e-Paspor," tulis akun @NNugie. "Untuung udah punya duluan e-paspor dengan masa berlaku 10 tahun dengan harga Rp650 ribu," tulis akun @easternlads.
Daftar biaya paspor yang baru

Berikut biaya pembuatan paspor terbaru berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang tarif atas PNPB pada Kemenkumham:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp350.000 per permohonan,
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun Rp650.000 per permohonan,
- Paspor elektronik (e-Paspor) masa berlaku maksimal lima tahun Rp650.000 per permohonan,
- Paspor elektronik (e-Paspor) masa berlaku maksimal 10 tahun Rp950.000 per permohonan,
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1 juta per permohonan,
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp100.000 per permohonan,
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp150.000 per permohonan.
Sebelumnya, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu. Sedangkan, paspor 48 halaman elektronik (e-Paspor) Rp650 ribu. Kemudian, biaya layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) sebesar Rp1 juta.
Berdasarkan dokumen tersebut, peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku sejak 60 hari dari tanggal diundangkan. Artinya, tarif baru permohonan paspor akan berlaku mulai dari tanggal 17 Desember 2024.

Jadi, buat kamu yang masa berlaku paspor sudah habis, segera bikin paspor baru sebelum harganya naik, ya!